Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Pukul Murid Pakai Rotan di Muratara Divonis Bersalah, Berawal Tegur Siswa Ribut di Kelas

Guru pukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis bersalah oleh majelis hakum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Kuasa Hukum Abdul Aziz
Guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Apinsa (33) guru pukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis bersalah oleh majelis hakum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). 

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa kasus guru pukul murid di Muratara divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Vonisnya hukuman percobaan, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," kata penasihat hukum guru Apinsa, Abdul Aziz dalam keterangan tertulis diterima TribunSumsel.com, Selasa (30/1/2024). 

Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar yang telah mengabdi selama 15 tahun itu harus berurusan dengan hukum atas tindakannya memukul murid dengan rotan pada 12 Juli 2023. 

Abdul Aziz mengatakan kliennya menegur berulang kali murid yang ribut, namun karena tidak diindahkan lalu memukul punggung menggunakan rotan hingga berbuntut ke pengadilan.

Baca juga: Viral Mal di Bali Kebanjiran, Alami Kebocoran Hingga Tergenang Air Sampai ke Lantai 2

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun. 

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin 29 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah sebelumnya 10 bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, dan sudah beritikad baik berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan. 

Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Abdul Aziz. 

Pihaknya menghormati putusan tersebut, dan sangat mengapresiasi bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan dengan cermat dan komprehensif. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved