Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1
Tarif baru pajak hiburan minimum 40 persen maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Palembang. Pelanggan kaget membayar lebih mahal.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
"Sesuai Perda nomor 4 tahun 2023, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) dikenakan pajak 40 persen atau masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2022," ujar Herley, Senin (22/1/2024).
Herly menilai kebijakan ini tidak akan terlalu memberatkan karena yang membayar pajak adalah konsumen dan pengelola tempat hiburan akan menyetorkan pajak itu ke pemerintah.
Sejak dulu dia mengatakan Palembang telah menetapkan tarif pajak hiburan dengan tarif maksimum 40 persen sehingga dengan adanya kebijakan baru ini maka tidak ada yang berubah.
Dia menyebut saat ini juga di Palembang tidak ada gejolak penolakan penerapan kebijakan perubahan tarif pajak hiburan atau adem ayem saja.
"Berbeda dengan Bali dan Jakarta yang menetapkan tarif pajak maksimum yakni 75 persen dan ini jelas berat dan membuat sektor pariwisata terguncang," ujarnya.
Hanya saja pajak hiburan untuk karoke keluarga memang naik karena sebelumnya hanya ditetapkan 20 persen sekarang naik jadi 40 persen sesuai dengan kebijakan UU baru mengenai tarif pajak.
Disinggung jika nanti pengelola resah dan enggan membayar pajak karena pajak naik, dia menyebut dalam bisnis pasti ada pasang surut usaha maka wajar jika ada pasang surut sehingga pengusaha harus berupaya ekstra untuk menarik minat konsumen.
Jangan sampai karena tarif pajak naik khususnya karoke keluarga kemudian pengelola sengaja tidak menyetor pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan, padahal konsumen sudah membayar pajak tersebut saat melakukan transaksi. Itu artinya pengusaha mengemplang pajak.
Harley menyebut, pengelola bisnis hiburan karoke, spa, mandi uap, pub atau diskotek juga sudah tahu kebijakan ini dan sudah disosialisasikan sejak 9 Januari lalu langsung ke pengelola tempat hiburan.
Harley menyebut pajak hiburan di Palembang menyumbang andil pajak sebesar Rp 37,6 miliar atau 100,46 persen realisasinya tahun lalu atau lebih besar dari target pajak hiburan sebesar Rp 37,5 miliar.
Pajak hiburan memberikan andil lebih dari separuh sumbangsih dibanding pajak restoran yang menyumbang andil pajak daerah sebesar Rp 61,5 miliar tahun lalu.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan baru yakni tarif pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 % .
Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Aufar enggan memberikan komentar terkait kebijakan penatapan tarif pajak hiburan yang mulai berlaku Januari tahun ini.
"Pemerintah menunda dulu kenaikan pajak hiburan jadi batal naik, jadi saya no coment dulu soal itu," ujarnya. (tnf)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Liputan Khusus Tribun Sumsel Pajak Hiburan Naik
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Berita Palembang Hari Ini
mata lokal menjangkau indonesia
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
Tribunsumsel.com
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
Rencana Eksodus Karyawan SMBR, Butuh Tempat Tinggal, Ketua DPD Arebi: Ngontrak Dulu Saja -3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.