Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1
Tarif baru pajak hiburan minimum 40 persen maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Palembang. Pelanggan kaget membayar lebih mahal.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSE.COM, PALEMBANG - Kebijakan tarif baru pajak hiburan yang menaikan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Kota Palembang. Pelanggan kaget sewaktu membayar di kasir tarif jadi lebih mahal.
Pajak 40 persen sebelumnya hanya diterapkan untuk karaoke eksklusif, namun melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 besaran tarif pajak hiburan karaoke keluarga yang awalnya 20 persen juga dinaikkan jadi 40-75 persen.
Ari, pelanggan karaoke keluarga, cukup kaget saat karaoke kemarin karena dia belum tahu jika tarif pajak hiburan naik, sehingga saat bayar tarifnya jadi lebih mahal.
Usai dijelaskan kasir baru dia paham kalau ada kenaikan pajak hiburan termasuk karaoke keluarga. Menurutnya kenaikan pajak hiburan sebenarnya cukup menyulitkan apalagi Palembang minim hiburan.
Karaoke sebagai salah satu alternatif hiburan kalau suntuk, tapi kalau tarifnya naik maka dia juga akan berpikir ulang jika ingin karaoke.
Minimal mengurangi intensitas karaoke, atau nyanyi-nyanyi saja tapi tidak memesan makanan dan minuman dengan porsi banyak seperti sebelumnya, hanya seperlunya saja.
"Mulai mengurangi hobi karaoke kalau pajaknya naik, karena hampir separuh biaya karoke yang harus dibayar," ujarnya.

Pengunjung lainnya, Wani, mengaku cukup sering mengajak keluarga karaoke untuk menyalurkan hobi juga sebagai hiburan.
Biasanya minimal satu kali sebulan saat belanja bulanan atau usai pulang kondangan sekalian mampir berkaraoke bersama keluarga.
Menurutnya bagi keluarga yang punya anggaran hiburan sendiri, sebenarnya tidak terlalu berat kenaikan pajak hiburan tapi berbeda jika yang karaoke anak muda, misalnya siswa SMA atau anak kuliah pasti berdampak.
"Kalau untuk kesenangan keluarga mahal sedikit tidak masalah asal bisa kumpul dan happy," ujarnya.
Siska salah pelanggan karoke di temui di karoke keluarga di komplek PS Mall merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan ini karena dia dan teman-temannya sering karokean.
Sebagai mahasiswa yang belum punya penghasilan jelas kenaikan pajak membuat mereka harus membayar lebih sedangkan uang jajan dari orangtua masih sama saja.
"Bayarnya harus urunan kalau traktir teman sendirian berat," ujarnya.
Pengelola Palembang Happy Puppy mengatakan pengunjung karaoke sejak pandemi Covid-19 lalu dan belum pulih hingga kini.
"Kebijakan tarif pajak hiburan baru ini belum terlihat dampaknya karena baru diterapkan beberapa hari saja, jadi belum bisa komentar banyak," ujar Pengelola Happy Puppy Palembang, Fathur.
Dia menyebut usaha karaoke ini franchise sehingga tidak bisa berkomentar secara gamblang, karena harus dari pusat yang memberikan statment resmi apakah setuju atau menolak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan baru.
Sejuah ini atau sejak pajak tarif hiburan baru ditetapkan, tamu yang datang untuk bernyanyi tidak kaget atau terjadi insiden protes dan keberatan lainnya saat pembayaran, sebab tarif pajak hiburan sudah ditetapkan naik menjadi 40 persen.
Fathur menyebut pajak hiburan dibebankan ke konsumen saat mereka melakukan pembayaran, jadi tarif karaoke masih sama, hanya saat saat pembayaran nanti akan sedikit lebih besar karena pajaknya naik jadi 40 persen.
Berbeda dengan dulu pajak karaoke 15-20 persen dan hanya karaoke eksklusif yang tarif pajak hiburannya 40 persen.
Kalau sekarang semuanya sama tarif pajak hiburannya 40 persen semuanya baik karaoke keluarga atau karaoke ekslusif dan hiburan lainnya.
Untuk mendongkrak pengunjung Happy Puppy membuat promo karaoke bundling makan sehingga lebih murah. Ada juga karaoke dengan durasi tertentu maka gratis waktu ekstra.
Program tersebut dibuat agar pengunjung bisa naik meski belum bisa sama seperti sebelum pandemi.
Sementara itu pengelola karoke lainnya di Palembang yang enggan disebutkan namanya mengaku cukup keberatan dengan kebijakan baru ini, karena meski tarif karaoke tidak naik, namun akhirnya pengunjung juga harus merogoh kocek lebih dalam karena pajaknya naik.
Otomatis membuat pengeluaran konsumen sehingga mereka akan berpikir ulang jika ingin karaoke.
Berbeda dengan karaoke eksklusif atau pub, klub, dan pusat hiburan lainnya yang memang eksklusif, jadi mereka sudah ada pangsa pasar sendiri tidak akan terlalu memikirkan perubahan tarif pajak hiburan itu.
Sementara karaoke keluarga yang rata-rata anak sekolah, kuliah atau yang baru bekerja sehingga karaoke saja biasanya mereka akan patungan bayarnya, jadi pasti berpikir ulang jika mau hiburan bernyanyi karena tarif keseluruhan jika digabung pajak lebih besar.
"Kalau bisa jangan naik tarif pajaknya sebab pengunjung saja masih sepi setelah covid-19 lalu, apalagi kalau pajaknya naik khawatir akan semakin sepi dan berimbas industri terganggu sehingga bisa PHK," ujarnya.
Tetap 40 Persen
Kebijakan pemerintah mengubah tarif pajak hiburan hingga 75 persen dirasa tidak akan terlalu berdampak negatif bagi industri pariwisata di Palembang karena tarif pajak hiburan Palembang masih sama yakni 40 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), Harley Kurniawan mengatakan, Palembang memilih menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum yang ditetapkan pemerintah atau sama dengan yang ditetapkan sebelum kebijakan baru ini diberlakukan.
"Sesuai Perda nomor 4 tahun 2023, tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) dikenakan pajak 40 persen atau masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada undang-undang nomor 1 tahun 2022," ujar Herley, Senin (22/1/2024).
Herly menilai kebijakan ini tidak akan terlalu memberatkan karena yang membayar pajak adalah konsumen dan pengelola tempat hiburan akan menyetorkan pajak itu ke pemerintah.
Sejak dulu dia mengatakan Palembang telah menetapkan tarif pajak hiburan dengan tarif maksimum 40 persen sehingga dengan adanya kebijakan baru ini maka tidak ada yang berubah.
Dia menyebut saat ini juga di Palembang tidak ada gejolak penolakan penerapan kebijakan perubahan tarif pajak hiburan atau adem ayem saja.
"Berbeda dengan Bali dan Jakarta yang menetapkan tarif pajak maksimum yakni 75 persen dan ini jelas berat dan membuat sektor pariwisata terguncang," ujarnya.
Hanya saja pajak hiburan untuk karoke keluarga memang naik karena sebelumnya hanya ditetapkan 20 persen sekarang naik jadi 40 persen sesuai dengan kebijakan UU baru mengenai tarif pajak.
Disinggung jika nanti pengelola resah dan enggan membayar pajak karena pajak naik, dia menyebut dalam bisnis pasti ada pasang surut usaha maka wajar jika ada pasang surut sehingga pengusaha harus berupaya ekstra untuk menarik minat konsumen.
Jangan sampai karena tarif pajak naik khususnya karoke keluarga kemudian pengelola sengaja tidak menyetor pajak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan, padahal konsumen sudah membayar pajak tersebut saat melakukan transaksi. Itu artinya pengusaha mengemplang pajak.
Harley menyebut, pengelola bisnis hiburan karoke, spa, mandi uap, pub atau diskotek juga sudah tahu kebijakan ini dan sudah disosialisasikan sejak 9 Januari lalu langsung ke pengelola tempat hiburan.
Harley menyebut pajak hiburan di Palembang menyumbang andil pajak sebesar Rp 37,6 miliar atau 100,46 persen realisasinya tahun lalu atau lebih besar dari target pajak hiburan sebesar Rp 37,5 miliar.
Pajak hiburan memberikan andil lebih dari separuh sumbangsih dibanding pajak restoran yang menyumbang andil pajak daerah sebesar Rp 61,5 miliar tahun lalu.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan aturan baru yakni tarif pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).
Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 % .
Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Sumsel Aufar enggan memberikan komentar terkait kebijakan penatapan tarif pajak hiburan yang mulai berlaku Januari tahun ini.
"Pemerintah menunda dulu kenaikan pajak hiburan jadi batal naik, jadi saya no coment dulu soal itu," ujarnya. (tnf)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Liputan Khusus Tribun Sumsel Pajak Hiburan Naik
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Berita Palembang Hari Ini
mata lokal menjangkau indonesia
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
Tribunsumsel.com
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
Rencana Eksodus Karyawan SMBR, Butuh Tempat Tinggal, Ketua DPD Arebi: Ngontrak Dulu Saja -3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.