Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1
Tarif baru pajak hiburan minimum 40 persen maksimal 75 persen dirasakan penghobi hiburan karaoke di Palembang. Pelanggan kaget membayar lebih mahal.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
Dia menyebut usaha karaoke ini franchise sehingga tidak bisa berkomentar secara gamblang, karena harus dari pusat yang memberikan statment resmi apakah setuju atau menolak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan baru.
Sejuah ini atau sejak pajak tarif hiburan baru ditetapkan, tamu yang datang untuk bernyanyi tidak kaget atau terjadi insiden protes dan keberatan lainnya saat pembayaran, sebab tarif pajak hiburan sudah ditetapkan naik menjadi 40 persen.
Fathur menyebut pajak hiburan dibebankan ke konsumen saat mereka melakukan pembayaran, jadi tarif karaoke masih sama, hanya saat saat pembayaran nanti akan sedikit lebih besar karena pajaknya naik jadi 40 persen.
Berbeda dengan dulu pajak karaoke 15-20 persen dan hanya karaoke eksklusif yang tarif pajak hiburannya 40 persen.
Kalau sekarang semuanya sama tarif pajak hiburannya 40 persen semuanya baik karaoke keluarga atau karaoke ekslusif dan hiburan lainnya.
Untuk mendongkrak pengunjung Happy Puppy membuat promo karaoke bundling makan sehingga lebih murah. Ada juga karaoke dengan durasi tertentu maka gratis waktu ekstra.
Program tersebut dibuat agar pengunjung bisa naik meski belum bisa sama seperti sebelum pandemi.
Sementara itu pengelola karoke lainnya di Palembang yang enggan disebutkan namanya mengaku cukup keberatan dengan kebijakan baru ini, karena meski tarif karaoke tidak naik, namun akhirnya pengunjung juga harus merogoh kocek lebih dalam karena pajaknya naik.
Otomatis membuat pengeluaran konsumen sehingga mereka akan berpikir ulang jika ingin karaoke.
Berbeda dengan karaoke eksklusif atau pub, klub, dan pusat hiburan lainnya yang memang eksklusif, jadi mereka sudah ada pangsa pasar sendiri tidak akan terlalu memikirkan perubahan tarif pajak hiburan itu.
Sementara karaoke keluarga yang rata-rata anak sekolah, kuliah atau yang baru bekerja sehingga karaoke saja biasanya mereka akan patungan bayarnya, jadi pasti berpikir ulang jika mau hiburan bernyanyi karena tarif keseluruhan jika digabung pajak lebih besar.
"Kalau bisa jangan naik tarif pajaknya sebab pengunjung saja masih sepi setelah covid-19 lalu, apalagi kalau pajaknya naik khawatir akan semakin sepi dan berimbas industri terganggu sehingga bisa PHK," ujarnya.
Tetap 40 Persen
Kebijakan pemerintah mengubah tarif pajak hiburan hingga 75 persen dirasa tidak akan terlalu berdampak negatif bagi industri pariwisata di Palembang karena tarif pajak hiburan Palembang masih sama yakni 40 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD), Harley Kurniawan mengatakan, Palembang memilih menetapkan pajak hiburan dengan tarif minimum yang ditetapkan pemerintah atau sama dengan yang ditetapkan sebelum kebijakan baru ini diberlakukan.
Liputan Khusus Tribun Sumsel Pajak Hiburan Naik
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Berita Palembang Hari Ini
mata lokal menjangkau indonesia
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
Tribunsumsel.com
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
Rencana Eksodus Karyawan SMBR, Butuh Tempat Tinggal, Ketua DPD Arebi: Ngontrak Dulu Saja -3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.