Berita Viral

Awal Mula Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M Karena Tak Dinikahi, Alasan Batal Tak Disambut Ramah

Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
PEXELS/DEEPAK KHIRODWALA
Ilustrasi pernikahan - Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar 

Karena kecewa dan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri, maka Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.

"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.

Menurut Jeremia, Windy dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.

Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.

"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.

Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.

Kini kasus tersebut berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dilansir dari Kompas.com, dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.

Dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.

Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.

Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.

"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah diolah dari Kompas.com dan Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved