Berita Viral

Jumlah Remisi Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora Divonis 12 Tahun Penjara, Kapan Bebas?

Kabar Mario Dandy yang menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023 kini masih menjalani hukumannya di Lapas

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
KASUS MARIO DANDY - Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). Maro Dandy divonis 12 tahun mendapatkan beberapa remisi. 

Ringkasan Berita:
  • Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.
  • Mario Dandy mendapatkan remisi di HUT RI dan hari raya natal.
  • Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar Mario Dandy yang menganiaya David Ozora hingga koma terjadi pada 20 Februari 2023 kini masih menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.

Setelah hampir tiga tahun menjalani hukuman di penjara, Mario Dandy diam-diam mendapat remisi.

Remisi itu  mengurangi hukuman Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.

Selain hukuman 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

 

David Ozara akhirnya muncul perdana usai hampir setahun pemulihan dianiaya oleh Mario Dandy.
David Ozara akhirnya muncul perdana usai hampir setahun pemulihan dianiaya oleh Mario Dandy. (Youtube The Leonardo's)

Berikut remisi Mario Dandy:

Remisi Kemerdekaan

Pada dua bulan lalu, 17 Agustus 2025, Mario Dandy ternyata mendapat remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario memperoleh dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. 

"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy yang Aniaya David Ozora Ternyata Telah Terima Remisi 2 Kali

Pengurangan masa hukuman tersebut dilakukan setelah sebelumnya, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Remisi Natal

Sebelumnya, Mario Dandy juga telah menerima remisi di tahun 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved