Berita Viral

Awal Mula Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M Karena Tak Dinikahi, Alasan Batal Tak Disambut Ramah

Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
PEXELS/DEEPAK KHIRODWALA
Ilustrasi pernikahan - Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar 

Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, mengatakan bahwa dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menikahi kliennya.

Ilustrasi uang - Seorang wanita di Kupang gugat pacarnya Rp1,4 Miliar karena tak dinikahi
Ilustrasi uang - Seorang wanita di Kupang gugat pacarnya Rp1,4 Miliar karena tak dinikahi (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya lebih dari Rp 1,4 miliar.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Salinan gugatan di laman website PN Kupang menunjukkan, gugatan itu terdiri dari biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta,

Biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta.

Selain itu, terdapat biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta.

Sang pacar Buka Suara

Carlos Daud Hendrik (28) sang kekasih lantas buka suara terkait gugatan dan mengungkapkan alasan membatalkan pernikahan.

Kuasa hukum Carlos, Jonas Kana menjelaskan bahwa kedua pihak awalnya sepakat menikah pada Maret 2021, setelah anak hasil hubungannya lahir.

Namun saat keluarga mendatangi rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan, pihaknya mengaku tidak disambut dengan ramah.

Bahkan, Carlos disebut menjadi korban penganiayaan oleh keluarga Windy.

Orangtua Windy berdalih tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Akhirnya, ayah Windy dan sejumlah anggota keluarga dilaporkan hingga divonis penjara 8 bulan.

Baca juga: Pengemis A Kasian A Kini Ngaku Tak Pernah Alami KDRT, Padahal Sempat Nangis Ngaku Disiksa Suaminya

Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Kasus itu sampai ke Pengadilan Tinggi Kupang, setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved