Berita Viral

Awal Mula Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M Karena Tak Dinikahi, Alasan Batal Tak Disambut Ramah

Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
PEXELS/DEEPAK KHIRODWALA
Ilustrasi pernikahan - Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM- Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang.

Adapun kasus ini telah bergulir lebih dari satu tahun.

Bukan tanpa sebab, gugatan tersebut berawal dari ingkarnya janji sang kekasih untuk menikahinya.

Baca juga: Heboh Pesta Cucu Haji Isam Ulang Tahun Bagi-bagi iPhone dan Uang Dollar Belasan Juta, Undang Afgan

Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengungkapkan kleinnya dan Carlos menjalin hubungan asmara pada April 2019.

Pada April 2020, Windy hamil.

Carlos Daud Hendrik pun mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.

Pasca dilamar, tergugat justru pergi meninggalkan kliennya.

Sampai akhrinya Windy melahirkan seorang anak laki-laki, ia tak mendapat respon setelah berusaha menghubungi kekasihnya.

Windy Ekaputri Datta kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.

Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.

Carlos digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Baca juga: Viral Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M karena Tak Dinikahi, Kini Berakhir di Putusan Kasasi MA

Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.

Windy dan Carlos kini telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih dari hubungan mereka.

Menurut pihak Windy Ekaputri Datta, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved