Berita Viral
Awal Mula Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M Karena Tak Dinikahi, Alasan Batal Tak Disambut Ramah
Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM- Windy Ekaputri Datta (27), wanita Oesapa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kupang.
Adapun kasus ini telah bergulir lebih dari satu tahun.
Bukan tanpa sebab, gugatan tersebut berawal dari ingkarnya janji sang kekasih untuk menikahinya.
Baca juga: Heboh Pesta Cucu Haji Isam Ulang Tahun Bagi-bagi iPhone dan Uang Dollar Belasan Juta, Undang Afgan
Salah satu kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengungkapkan kleinnya dan Carlos menjalin hubungan asmara pada April 2019.
Pada April 2020, Windy hamil.
Carlos Daud Hendrik pun mengaku bersedia untuk bertanggung jawab.
Pasca dilamar, tergugat justru pergi meninggalkan kliennya.
Sampai akhrinya Windy melahirkan seorang anak laki-laki, ia tak mendapat respon setelah berusaha menghubungi kekasihnya.
Windy Ekaputri Datta kemudian memutuskan menggugat Carlos di pengadilan.
Mengutip Pos Kupang, gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Maret 2022.
Carlos digugat dengan dalil perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban menikahi Windy.
"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.
Baca juga: Viral Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1,4 M karena Tak Dinikahi, Kini Berakhir di Putusan Kasasi MA
Saat dilakukan mediasi, Carlos mengaku tak mau melanjutkan hubungannya dengan Windy ke jenjang pernikahan.
Windy dan Carlos kini telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih dari hubungan mereka.
Menurut pihak Windy Ekaputri Datta, perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Berita viral
BeritaViral
Wanita di Kupang Gugat Pacar Rp1.4 M
Gugat Pacar Rp1.4 M
Gugat Pacar Rp1.4 M Karena Tak Dinikahi
KUPANG
Tribunsumsel.com
Nasib 4 Opang di Tangerang yang Paksa Ibu dan Bayi Turun dari Taksi Online, Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Alasan dokter Hafid Pilih Tinggal di Kolong Jembatan Hidup Sederhana, Ditinggal Istri dan Anak |
![]() |
---|
Pengakuan Syahrama Bunuh Sevi Driver Ojol Wanita, Ngaku Habisi Sendiri, Residivis Pembunuhan |
![]() |
---|
Sosok Dokter Hafid Tinggal Kolong Jembatan usai Istri & Anak Wafat, Dulu Spesialis THT di Singapura |
![]() |
---|
Syah Rama: Mantan Napi Pembunuhan Kembali Beraksi, Driver Ojol Wanita Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.