Berita Palembang

Pemutihan Pajak 2023 di Palembang Berakhir 23 Desember, Berikut Jadwal Libur Nataru Kantor Samsat

Batas waktu pemutihan pajak di Palembang akan berakhir 23 Desember 2023. Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak masyarakat berbondong ke samsat

Dokumentasi Samsat Palembang 1
Wajib pajak memadati kantor samsat Palembang 1 menjelang batas waktu berakhirnya pemutihan pajak 23 Desember 2023 

Sementara itu suasana di sejumlah kantor Samsat Palembang terlihat ramai jelang berakhirnya program pada 23 Desember 2023 nanti. Salah satunya di Kantor Samsat Palembang I di Jalan Kapten A Rivai.

Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I Ardianza mengatakan, terjadi kenaikan pembayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, khususnya pada pagi hari.

"Sudah terjadi kenaikan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir. Di hari normal ada sekitar 700 - 800 orang, tapi menjelang berakhirnya program pemutihan sekitar 1.100 - 1.200 orang yang kita layani," kata Ardianza.

Sebagai informasi lanjutan, pelayanan Samsat tutup pada tanggal 25-26 Desember dikarenakan libur natal dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023.

Sedangkan untuk libur tahun baru masih menunggu arahan pusat.

"Untuk pelayanan Samsat tutup 25-26 Desember dan buka kembali 27 Desember, sedangkan untuk libur tahun baru masih menunggu arahan pusat," ujarnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved