Berita Palembang

Pemutihan Pajak 2023 di Palembang Berakhir 23 Desember, Berikut Jadwal Libur Nataru Kantor Samsat

Batas waktu pemutihan pajak di Palembang akan berakhir 23 Desember 2023. Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak masyarakat berbondong ke samsat

Dokumentasi Samsat Palembang 1
Wajib pajak memadati kantor samsat Palembang 1 menjelang batas waktu berakhirnya pemutihan pajak 23 Desember 2023 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Batas waktu pemutihan pajak di Palembang akan berakhir 23 Desember 2023. 

Seperti pada tahun-tahun lalu, menjelang berakhirnya program pemutihan pajak masyarakat berbondong-bondong datang ke Samsat.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 6 tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua akan berakhir sampai dengan 23 Desember 2023.

"Sehubungan hal tersebut diimbau dan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan dan tidak melewatkan kesempatan program pemberian keringanan tersebut," katanya, Jumat (22/12/2023). 

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotor ke Kantor Samsat terdekat serta melalui SIGNAL dan e-Dempo sebelum tanggal 23 Desember 2023.

Baca juga: Nataru 2024, Polres Empat Lawang Kerahkan 71 Personel, Siapkan 2 Posko di Jalan Lintas Sumatera

Menurutnya, untuk operasional pelayanan bersama Samsat wilayah hukum Provinsi Sumsel terkait batas waktu pelayanan dan cut off time e-Samsat berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel.

Khusus proses pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB dan pembayaran di kantor Samsat paling lambat tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.

Khusus proses pendaftaran mutasi masuk dari dalam dan luar Provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 21 Desember 2023.

Terhadap kendaraan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB, maka akan dilakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi.

Cut off time untuk transaksi pembayaran melalui pelayanan SIGNAL dan e-Dempo pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Setelah tanggal 23 Desember 2023 untuk program pemutihan pajak tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program pemberian keringanan atas Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

"Ayo segera manfaatkan program pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan BBNKB II tersebut yang tinggal satu hari lagi," pesannya.

Sementara itu hingga 21 Desember, realisasi PKB telah mencapai 104,84 persen atau sebesar Rp 1,2 triliun dari target Rp 1,14 triliun. Sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) baru terealisasi 99,5 persen atau Rp 1,1 triliun dari target Rp 1,11 triliun. Secara total, pendapatan pajak daerah sudah melampaui target yaitu 102,2 persen atau Rp 2,3 triliun dari target Rp 2,25  triliun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved