Mahasiswi Unsri Meninggal

Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos

Update kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Update kasus mahasiswi Unsri meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi. Hal ini diungkap Plh Kasat Reskrim sekaligus Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman (kanan), Senin (4/12/2023). 

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, gelar perkara ini merupakan salah satu rangkaian penyelidikan.

"Masih lidik. Hari ini kami gelar perkara," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (22/11/2023).

Hasil dari gelar perkara nantinya menentukan apakah mahasiswa yang terlibat aborsi berstatus tersangka atau bukan.

Seperti diketahui, pelaku yang diamankan yakni Diat Putra Nurkesuma (23 tahun), sementara mahasiswi yang meninggal dunia berinisil RF (21 tahun).

Andi menjelaskan, Diat diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya kemasan obat penggugur kandungan, sebuah botol minuman bersoda dan handphone.

"Yang bersangkutan (Diat) ditahan agar tidak melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti," jelas Andi.

"Kami juga perlu meminta keterangan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya lagi.

Termasuk soal janin yang dibuang Diat ke kloset, polisi akan membahasnya dalam proses gelar perkara.

"Soal itu akan dibicarakan waktu gelar perkara," kata Andi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved