Mahasiswi Unsri Meninggal
Kasus Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Keluarga Korban Minta Perkara Tak Diekspos
Update kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Update kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi, keluarga korban RF mahasiswi tersebut meminta agar perkara tak diekspos polisi.
Seperti diketahui, pada perkara ini polisi menetapkan tersangka yang tak lain pacar RF yakni Diat Putra Nurkesuma.
Permintaan keluarga RF itu disampaikan kepada Plh Kasat Reskrim sekaligus Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman.
"Keluarga minta tidak diekspos," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya polisi berencana menggelar press release kasus aborsi yang terjadi pada pertengahan November lalu itu.
"Karena sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Herman.
Baca juga: Bangunan Eks RS Pagar Alam Direhap Jadi Kantor Dinsos, Tempat Penampungan Anjal dan ODGJ
Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari tersangka.
Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.
Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.
"Keesokannya atau pada Jumat dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.
RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya dibawa ke kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Sementara tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kemasan obat penggugur kandungan dan handphone untuk memesan obat tersebut.
"Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Herman.
Pacar RF Resmi Tersangka
SEBELUMNYA Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi resmi jadi tersangka setelah polisi Polres Ogan Ilir (OI) merampungkan gelar perkara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, mahasiswa bernama Diat Putra Nurkesuma (23 tahun) yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan tersangka.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Andi dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial RF (21 tahun) itu.
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman menerangkan, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Sebelumnya, Polisi resort (Polres) Ogan Ilir (OI) mengonfirmasi melakukan gelar perkara kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal aborsi termasuk membahas janin yang dibuang di kloset.
Seorang mahasiswi Unsri semester 5 Fakultas Teknik Program Studi Teknik Pertambangan inisial RF (21) meninggal usai dipaksa menggugurkan kandungan oleh pacarnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan, gelar perkara ini merupakan salah satu rangkaian penyelidikan.
"Masih lidik. Hari ini kami gelar perkara," kata Andi di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (22/11/2023).
Hasil dari gelar perkara nantinya menentukan apakah mahasiswa yang terlibat aborsi berstatus tersangka atau bukan.
Seperti diketahui, pelaku yang diamankan yakni Diat Putra Nurkesuma (23 tahun), sementara mahasiswi yang meninggal dunia berinisil RF (21 tahun).
Andi menjelaskan, Diat diamankan beserta sejumlah barang bukti diantaranya kemasan obat penggugur kandungan, sebuah botol minuman bersoda dan handphone.
"Yang bersangkutan (Diat) ditahan agar tidak melarikan diri, merusak maupun menghilangkan barang bukti," jelas Andi.
"Kami juga perlu meminta keterangan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya lagi.
Termasuk soal janin yang dibuang Diat ke kloset, polisi akan membahasnya dalam proses gelar perkara.
"Soal itu akan dibicarakan waktu gelar perkara," kata Andi.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Indralaya Ogan Ilir
berita ogan ilir
Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi
Mahasiswi Unsri Meninggal
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Diat Putra Nurkesuma
Tribunsumsel.com
Update Kasus Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Pacar Korban Resmi Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir |
![]() |
---|
Diat Pacar Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi Resmi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Kesehatan |
![]() |
---|
Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu |
![]() |
---|
Fakta Baru Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Ketua RT Ungkap Kosan Pacar Korban 3 Kali Digerebek Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.