Berita OKI

Saksi Pembunuhan di Desa Padang Bulan Jejawi OKI Minta BAP Ulang, Ungkap Nyawa Terancam

Saksi pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI meminta dilakukan BAP ulang dan memberikan kesaksian baru, mengungkap nyawa terancam.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCI
Nizar saksi pembunuhan di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI (paling kanan) didampingi kuasa hukum meminta dilakukan BAP ulang dan memberikan kesaksian baru, mengungkap nyawa terancam, Sabtu (2/12/2023). 

Sementara itu Angkasa alias Kocot (58) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terjadi di wilayah Kecamatan Jejawi, meminta pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membuat ulang berita acara pemeriksaan.

Tak hanya itu, tersangka Aks juga menolak melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar Polres OKI pada Selasa (28/11/2023) lalu.

Alasan Aks menolak, karena dirinya merasa benar-benar tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum tersangka Aks, Rudiyanto SH M.Kum dan partner saat diwawancarai di Polres OKI.

"Kami menginginkan BAP diproses ulang, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kami telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," kata Rudiyanto.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak Polres OKI untuk segera merespons permintaan yang akan dilayangkannya tersebut. Hal itu semata-mata agar hukum di Indonesia tetap pada asas keadilan.

"Bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri. Pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP atas nama tersangka ke pihak keluarga," ujar dia.

“Salinan BAP itu hak daripada tersangka, kenapa tidak diberikan pihak kepolisian. Saat peristiwa pembunuhan, tersangka Aks tidak berada di TKP, tetapi berada di sebuah hajatan di kampungnya," paparnya.

Di kesempatan yang sama, saksi kunci Nizar bersama kuasa hukumnya Aulia Aziz Al Haqqi SH juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP tersebut.

Menurut keterangan Aziz, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya dalam keadaan penuh tekanan.

"Klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Hen, apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka," tegasnya.

Dirinya juga mengutarakan, kliennya terus menerus dihantui rasa bersalah atas keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP tersebut.

Ia menjelaskan, saat itu kliennya berboncengan bersama korban Sayidina Ali. Korban dan kliennya dihadang tersangka Hen, yang saat ini masih buron.

"Klien kami tidak melihat di TKP ada tersangka Aks alias Kocot saat pembunuhan terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ardianto yaitu anak korban mengatakan keterangan tersangka Hen tidak benar. Ayah korban tidak pernah meminta uang atas bisnis sabung ayam yang dijalankan tersangka Hendri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved