Mahasiswi Unsri Meninggal

2 Pekan Kasus Mahasiswa Unsri Meninggal Aborsi, Sederet Fakta, Pelaku Ditahan di Polres Ogan Ilir

Sudah dua pekan kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Unsri ditangani aparat Polres Ogan Ilir. Berikut ini sederet fakta.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di kamar kos tersangka Diat Nur Kesuma kekasih RF mahasiswi Unsri meninggal aborsi pada Sabtu (2/12/2023) siang. Di kamar yang dipasang garis polisi itu, RF menginap saat mengalami pendarahan hingga kritis sebelum dibawa ke rumah sakit. 

Pada video tersebut, Diat yang dalam keadaan tangan diborgol mengaku mengangkat janin yang baru keluar dan membuangnya ke kloset kamar kosnya.

"(Janin yang baru keluar) saya ambil, saya tampung dan dibuang ke kloset di belakang," kata Diat pada video yang diterima TribunSumsel.com.

6. Deretan Kamar Kos Tersangka Sudah 3 Kali Digerebek Warga

Di balik kasus yang menghebohkan ini, terungkap bahwa kamar kos tersangka yang kini dipasang garis polisi, ternyata sudah beberapa kali digerebek warga.

"Sudah tiga kali penggerebekan di kamar kos itu dan puncaknya (terjadi peristiwa aborsi) ini," kata Imron.

Imron menuturkan, beberapa bulan lalu dia dan sejumlah warga berinisiatif mendatangi sejumlah kamar kos, termasuk yang ditempati tersangka.

Warga yang menangkap basah sejumlah mahasiswa yang berduaan dengan lawan jenis, lalu menghubungi orang tua muda-mudi tersebut.

Bahkan ada pasangan yang lebih dari satu kali kedapatan berduaan di kamar, diminta mencari tempat kos lain.

"Kami menggerebek kamar kos itu pada dasarnya sayang sama adik-adik mahasiswa," ungkap Imron.

Dirinya mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus aborsi di lingkungan tempat tinggal RT tersebut.

Apalagi saat mengetahui bahwa pelaku sempat membuang janin yang dikandung kekasihnya berinisial RF itu.

"Semoga tidak ada lagi yang seperti ini di lingkungan tempat tinggal kami," ucap Imron.

7. Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Polisi memang belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online shop.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved