Perampokan di Musi Rawas
Update Kondisi Korban Perampokan di Musi Rawas, Suami Dibacok Hingga Istri Dirudapaksa Pelaku
Satu keluarga yang menjadi korban perampokan di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel sudah diperbolehkan pulang dari rs
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terakhir 2021," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, bahkan, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Jadi belum genap 1 bulan, pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.
Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksinperampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pem3rko54aan terhadap istri korban.
"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.
Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kejamnya Perampok di Musi Rawas, Bawa Sajam Sekap dan Ikat Anak Pemilik Rumah, Ambil Hp Hingga Emas |
![]() |
---|
Buronan Perampokan di Musi Rawas Menyerahkan Diri ke Polisi, Tersangka Masih Di Bawah Umur |
![]() |
---|
Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Residivis, 2 Kali Masuk Penjara, Belum 1 Bulan Bebas |
![]() |
---|
Pengakuan Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas, Sering Mancing di Rawa Belakang Rumah Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 3 Pelaku Perampokan di Musi Rawas, 1 Pelaku Usia 17 Tahun Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.