Perampokan di Musi Rawas

Update Kondisi Korban Perampokan di Musi Rawas, Suami Dibacok Hingga Istri Dirudapaksa Pelaku

Satu keluarga yang menjadi korban perampokan di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel sudah diperbolehkan pulang dari rs

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/Eko Mustiawan
Kondisi terkini satu keluarga korban perampokan dan rudapaksa di Musi Rawas 

"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terakhir 2021," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, bahkan, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi belum genap 1 bulan, pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.

Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksinperampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pem3rko54aan terhadap istri korban.

"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.

Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved