Berita OKU Timur

Ancam Lalu Bawa Kabur Petani Lansia di OKU Timur, Dedi Waring Susul Temannya Masuk Penjara

Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring (31), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di OKU Timur ditangkap polisi.

Dokumentasi Humas Polres OKU Timur
BURON CURAS DITANGKAP -- Tersangka Dedi Saputra alias Bawak diamankan di Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur setelah ditangkap di Kayuagung, Kabupaten OKI, Sabtu (6/9/2025) malam. Tersangka sempat buron selama lima bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), aparat Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur akhirnya menangkap Dedi Saputra alias Bawak alias Dedi Waring (31), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Srimulyo, Kecamatan Madang Suku II.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 6 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi lebih dulu menerima informasi keberadaannya.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H. dan Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, S.T., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan sejak April lalu. Saat ini sudah diamankan di Polsek Madang Suku II untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (8/9/2025)

Lanjut kata dia, kasus ini berawal pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Ditinggal Belanja Dalam Kondisi Mesin Menyala, Inova Reborn Sempat Dibawa Pencuri di Lubuklinggau

Korban bernama Paimah binti Kasiran (64), seorang petani warga Desa Srimulyo, tengah berada di kebunnya.

Lalu korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2011 warna hitam, Nopol BG 2610 WW, Noka MH1JB8111BK79182, Nosin JB8E-1715151 di tepi kebun.

Tak lama, datang dua pria yakni Depi (kini sudah menjalani hukuman) bersama Dedi Saputra.

Dedi menunggu di dekat irigasi sekitar 20 meter dari lokasi, sementara Depi mencoba merusak kontak motor korban.

"Korban yang memergoki aksinya langsung berteriak “maling”. Depi kemudian mendekat, meminta paksa kunci motor, dan bahkan mengancam akan menembak," ujarnya.

Merasa terancam, korban menyerahkan kunci. Kemudian Motor lalu dibawa kabur.

Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh Dedi ke wilayah Desa Mangulok.

"Dari penjualan, Dedi memperoleh Rp1 juta, sementara Depi mendapatkan Rp500 ribu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Madang Suku II," bebernya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/05/IV/2025/SPKT/POLSEK MDS II/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, tanggal 09 April 2025, serta Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/IV/2025, tanggal 10 April 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved