Perampokan di Musi Rawas

Update Kondisi Korban Perampokan di Musi Rawas, Suami Dibacok Hingga Istri Dirudapaksa Pelaku

Satu keluarga yang menjadi korban perampokan di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumsel sudah diperbolehkan pulang dari rs

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/Eko Mustiawan
Kondisi terkini satu keluarga korban perampokan dan rudapaksa di Musi Rawas 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Satu keluarga yang menjadi korban perampokan di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit Ar Bunda Lubuklinggau.

Kondisi keluarga tersebut sudah membaik pasca menjadi korban perampokan sehingga diperbolehkan pulang ke rumah. 

Diketahui, keluarga DD (37) menjadi korban perampokan oleh empat pelaku yang menyatroni rumahnya di malam hari pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Dalam peristiwa itu, DD yang merupakan kepala keluarga menderita luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, sementara anaknya menderita luka di kepala setelah dihantam benda tumpul.

Miris, istri DD selain ikut menjadi korban kekerasan juga dirudapaksa oleh pelaku. 

Baca juga: Pemotor Terpental 100 Meter, Detik-detik Tabung Gas Meledak di Sukabumi, Saksi Sebut Seperti Bom

Humas Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Feri mengatakan bila korban atas Dedi Dores beserta anaknya sudah pulang ke rumahnya.

"Kemarin dapat laporan keluar dari rumah sakit," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (28/11/2023).

Feri mengungkapkan untuk kondisinya berdasarkan laporan pegawai rumah sakit sudah sembuh, itulah pihak keluarga meminta untuk pulang.

"Untuk kondisinya pastinya saya tidak melihat karena hanya laporan, tapi biasanya apabila sudah pulang kondisinya sudah sehat," ungkapnya.

Kepastian kepulangan Dedi Dores dan keluarganya ini disampaikannya kepada pihak kepolisian, karena rencananya hari ini  Kapolda Sumsel akan menjenguk Dedi dan keluarganya.

"Dari kemarin pihak Polisi juga datang tanya ke rumah sakit, karena Pak Kapolda Sumsel akan jenguk, kami sampaikan bahwa pasien sudah pulang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (24/11/2023) Dedi sekeluarga distroni perampok di rumahnya di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).

Perampok yang berjumlah empat orang itu langsung membacok Dedi yang terbangun setelah mendengar suara anaknya yang teriak.

Dedi dalam kondisi yang tidak siap terkena bacokan parang di bagian kepala, tangan dan punggung.

Tidak hanya Dedi, anak istrinya juga mengalami nasib yang sama dihajar pelaku, hingga mengalami lebam dan luka.

"Kejadiannya pukul 02.00 Wib dini hari tadi, informasinya pelaku ada 3 orang," kata warga setempat, Jumat (24/11/20230.

Kronologi Kejadian

Malam itu, Dedi istrinya bernama Sini dan kedua anaknya tengah tertidur pulas.

Namun anak korban mendengar suara orang dari luar kamar. Saat ia terbangun ia mendapati orang tidak dikenal dan langsung teriak.

Dedi yang mendengar suara anaknya langsung terbangun dan mencoba menyelamatkan anaknya.

Namun perampok sudah keburu masuk dan membacok Dedi dengan sebilah parang.

Akibat kejadian tersebut, korban Dedi mengalami luka bacok dibagian kepala, tangan dan juga punggungnya hingga harus dirawat di rumah sakit. 

3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu orang pelaku berusia 17 tahun masih buron.

Penangkapan tiga pelaku ini tidak sampai 1x24 jam dari peristiwa perampokan dan rudapaksa di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Ketiga pelaku ditangkap Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul sekira pukul 19.40 Wib.

Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu pelaku berusia 17 tahun masih buron.
Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu pelaku berusia 17 tahun masih buron. (SRIPO/EKO MUSTIAWAN)

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fi (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Ketiga pelaku ditangkap, di rumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.

Dari 3 pelaku yang ditangkap, 2 diantara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).

Mereka ditembak dibagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Akibat peristiwa tersebut, korban DD (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.

Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami rudapaksa dan korban N anak korban juga mengalami luka retak di bagian tengkorak kepalanya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.

"Alhamdulillah, tidak sampai 1x24, kasus perampokan di Tugumulya Musi Rawas, berhasil diungkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasat, dalam pres konferensi, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.

Satu Pelaku 2 Kali Masuk Penjara

Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.

Pelaku Arpan Sopian saat melakukan perampokan belum satu bulan bebas dari penjara.

Pelaku ditangkap bersama 2 rekannya di kediamannya di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, dalam aksi perampokan tersebut, melibatkan 4 pelaku.

"Otak perampokannya adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk," kata Kasat.

Sebab, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sering m mancing di rawa belakang rumah korban. Sehingga, pelaku inilah yang tahu situasi dan kondisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terakhir 2021," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, bahkan, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi belum genap 1 bulan, pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.

Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksinperampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pem3rko54aan terhadap istri korban.

"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.

Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved