Perampokan di Musi Rawas

Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Residivis, 2 Kali Masuk Penjara, Belum 1 Bulan Bebas

Otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata residivis belum sebulan bebas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata residivis dua kali masuk penjara dan belum sebulan bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.

Pelaku Arpan Sopian saat melakukan perampokan belum satu bulan bebas dari penjara.

Perampokan dialami satu keluarga warga Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Sedangkan otak pelaku perampokan dan pelaku p3merk054an yanb bernama Arpan Sopian alias Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Pelaku ditangkap bersama 2 rekannya di kediamannya di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, dalam aksi perampokan tersebut, melibatkan 4 pelaku.

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang sama pada saat kejadian yakni pada Jumat (24/11/203). Sedangkan 1 pelaku masih buron.

Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu pelaku berusia 17 tahun masih buron.
Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu pelaku berusia 17 tahun masih buron. (SRIPO/EKO MUSTIAWAN)

Ketiga pelaku adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan, satu pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

"Otak perampokannya adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk," kata Kasat.

Baca juga: Pengakuan Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas, Sering Mancing di Rawa Belakang Rumah Korban

Sebab, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sering m mancing di rawa belakang rumah korban. Sehingga, pelaku inilah yang tahu situasi dan kondisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terakhir 2021," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, bahkan, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi belum genap 1 bulan, pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved