Berita PALI

Menyesuaikan UMP Sumsel, UMK PALI 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta

Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel

sripoku/Apriansyah
Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Upah Minimun Kabupaten (UMK) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel mengalami kenaikan mengalami kenaikan 1,55 persen atau setara Rp 52 ribu.

Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK PALI 2024 kini menjadi Rp3.456.874

"Untuk UMK Kabupaten PALI, kita tetap mengikuti UMP Provinsi Sumsel," ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Awal Mula Lukas Kolo Guru di NTT Tinggal di Perpus Sekolah, Pilu 10 Tahun Mengajar Tak Digaji

Untuk diketahui, besaran UMK PALI 2023 yakni Rp3.404.177,24.

Sementara besaran UMK PALI 2022 yakni sebesar Rp3.144.446.

"Setiap tahun mengalami kenaikan, dan tahun ini naik 1,55 persen, meskipun tidak terlalu signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini," Kata Endang.

Kenaikan UMK PALI 2024 ini berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023. 

Yang telah menetapkan UMP Provinsi Sumsel 2024, pada Selasa (21/11/2023) kemarin.Kenaikan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

"Hitung-hitungannya sudah dipertimbangkan dan ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan Gubernur Sumsel. jadi UMK PALI kita masih menyesuaikan UMP Sumsel," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2024 naik sekitar 1,55 persen atau Rp 52 ribu sehingga nilai upah yang ditetapkan menjadi Rp 3.456.874.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan kenaikan ini berlaku bagi pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun.

Sementara untuk pekerja lebih dari satu tahun, UMP Sumsel yang diberlakukan bisa disesuaikan. 

"Upah minimum yang sudah diumumkan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Perusahaan yang sudah menetapkan lebih dari nilai ini tidak boleh menurunkan, " kata Agus usai mengumumkan kenaikan UMP Sumsel di Hotel Harper, Selasa (21/11/2023). 

Fatoni menyebut hasil ini ditetapkan secara bersama-sama dengan Dewan Pengupahan berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved