Berita Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Larang PPPK Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Harus Kembalikan Gaji dan Mundur
Wakil Bupati Ardani mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir agar tidak merangkap jabatan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Wakil Bupati Ardani mengingatkan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ogan Ilir agar tidak merangkap jabatan.
Rangkap jabatan artinya seseorang memegang dua atau lebih jabatan sekaligus dalam satu waktu.
Ardani mengaku mendapat informasi kalau masih ada PPPK di Ogan Ilir yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran dan PPPK rangkap jabatan harus mengembalikan gaji yang diterima.
"Sudah ada arahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), harus mundur kalau (PPPK) rangkap jabatan," kata Ardani kepada wartawan di Indralaya, Minggu (28/9/2025).
Baca juga: Kagetnya Wabup Ogan Ilir Ardani Temukan 5 Siswa Kelas 3 SMP Tak Bisa Membaca, Soroti Kinerja Guru
Baca juga: Pemkab Lahat Ingatkan OPD Setop Rekrut Honorer, Pelanggar Bisa Kena Sanksi
Dilanjutkannya, sebelumnya telah terbit surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ter tanggal 30 Juli lalu yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi PPPK.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia, sehingga harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.
"Jadi surat edaran itu harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Ardani menegaskan.
Di samping itu, pada Pasal 29 dan Pasal 51 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan.
Setelah menyampaikan larangan tegas ini, Pemkab Ogan Ilir akan terus memantau jika masih ada PPPK merangkap jabatan.
"Kami akan terus monitor. Jika masih ada, tentu akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," tegas Ardani lagi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Gangguan Distribusi Air PDAM Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir Kamis 11 Juni 2026, Ini Wilayah Terdampak |
|
|---|
| Ambles, Jembatan di Muara Kumbang Ogan Ilir Kini Diperbaiki, Target Rampung Pertengahan Juni 2026 |
|
|---|
| Kenalan Lewat FB, Pria di Ogan Ilir Tega Berbuat Asusila ke Remaja Putri, Korban Alami Trauma |
|
|---|
| Kejari Ogan Ilir Selidiki Dugaan Pemotongan Insentif Nakes, Pejabat 25 Puskesmas Diperiksa |
|
|---|
| Info Pemeliharaan Jaringan Listrik Kabupaten Ogan Ilir, Rabu 10 Juni 2026, Ini Wilayah Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemkab-Ogan-Ilir-Larang-PPPK-Rangkap-Jabatan-Jika-Melanggar-Harus-Kembalikan-Gaji-dan-Mundur.jpg)