Berita PALI

Menyesuaikan UMP Sumsel, UMK PALI 2024 Naik Rp 52 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta

Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel

sripoku/Apriansyah
Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi mengatakan UMK PALI 2024 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2024. 

"Berdasarkan masukan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang melibatkan perusahaan dan pekerja, sudah dirapatkan pada 16 November yang lalu disepakati oleh Gubernur. Hitung-hitungannya sudah mempertimbangkan pendapat dari pemerintah, buruh, dan perusahaan, " ujarnya.

Menurutnya menentukan penetapan UMP yang diumumkan ini tidak mudah. Sebab pekerja dan pengusaha harus dilindungi dan pemerintah daerah mesti menjamin kegiatan perusahaan tetap berjalan bersama-sama. 

"Seringkali ada di dua posisi, seringkali salah satu tidak bisa menerima, " katanya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki mengatakan, ada kenaikan Rp 52 ribu atau 1,55 persen dari UMP yang sebelumnya. 

"Ini sudah keputusan bersama-sama seperti yang disampaikan pak Gubernur, " ujarnya. 

Menanggapi adanya potensi penolakan dari buruh, ia mengklaim jika pihak buruh tak menentang kenaikan upah yang kecil. Namun akan mempermasalahkan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

"Mereka buka tidak setuju dengan ini, mereka akan membedah PP nomor 51. Itu yang mungkin akan dipermasalahkan. Kami sudah ketemu dengan para serikat pekerja, ya pekerja pasti minta setinggi-tingginya tapi tidak bisa kita kan ada inflasi dan sebagainya," katanya. (Sripoku/Apriansyah)
 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved