Berita Lahat

Pemkab Lahat Ingatkan OPD Setop Rekrut Honorer, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

Pemkab Lahat mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak merekrut honorer lagi. Pelanggar bisa disanksi.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EHDI AMIN
SETOP REKRUT HONORER -- Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar SE MM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak merekrut honorer lagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, kembali mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak merekrut honorer lagi. 

Terlebih larangan tersebut sudah berlaku sejak tahun 2023 lalu. 

Kepala BKPSDM Lahat, H Marliansyah SE MM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar SE MM menerangkan larangan tersebut datang dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN) tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65 yang menyatakan, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Diungkapkanya, sejak tahun 2023 lalu hingga saat ini, setiap tahun pihaknya mengedarkan imbauan tersebut ke tiap OPD di jajaran Pemkab Lahat.

 Tentunya jika ada oknum yang tetap lakukan perekrutan honorer, artinya bisa disanksi karena melanggar disiplin PNS. 

"Kita tidak tahu apakah masih ada atau tidak OPD lakukan rekrutmen honorer sejak larangan tersebut dikeluarkan," ujar Anton, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: Batas Terakhir Besok, 26 Honorer di OKI Belum Unggah Berkas, Terancam Batal Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Anton, larangan tersebut merupakan afirmasi terakhir pemerintah pusat.

Larangan perekrutan honorer tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat guna lakukan penataan tenaga non-ASN. 

Di mana setelah itu, seluruh pengangkatan ASN hanya bisa dilakukan melalui jalur rekrutmen resmi.

"Data terakhir jumlah honorer di Lahat ini ada sebanyak 2.871. Jumlah itu didapat dari Bidang Organisasi dan sudah diusulkan jadi kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu," kata Anton.

Saat disinggung bagaimana jika jumlah tersebut belum mengakomodir sisa seluruh tenaga honorer, Anton menegaskan, di luar jumlah tersebut pihaknya tidak bisa menjamin honorer yang ada bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Jika ada honorer yang tidak terakomodir dari jumlah itu, artinya tidak dapat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu. Karena itu adalah data terakhir terkait jumlah honorer di Kabupaten Lahat," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved