Mahasiswi Unsri Meninggal

Status Diat Pacar Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi Ternyata Belum Tersangka, Sebelumnya Akui Buang Janin

Update Mahasiswi Unsri Meninggal Aborsi, Polisi Sebut Pacar Korban Belum Jadi Tersangka: Masih Lidik

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengungkap status pacar mahasiswi Unsri meninggal aborsi ternyata belum jadi tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menyebut polisi belum menetapkan status tersangka kepada Diat, mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terlibat kasus aborsi.

Seperti diketahui, akibat aborsi tersebut seorang mahasiswi Unsri berinisial RF yang merupakan kekasih Diat, meninggal dunia pada Jumat (17/11/2023) lalu.

"Belum (ada tersangka), masih lidik," kata Andi ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (21/11/2023).

Padahal sebelumnya lewat rilis yang disampaikan Humas Polres Ogan Ilir, Diat sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diat disebut memesan obat penggugur kandungan, kemudian meminta RF mengonsumsi obat tersebut dan telah mengakui membuang janin ke kloset kamar kos.

"Prinsipnya begini, masih kami tunggu hasil penyelidikannya. (Diat) masih kami tahan," ujar Andi.

"Kami statusnya menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa anak ini (RF) meninggal dunia akibat dari ini (aborsi)," imbuhnya.

Baca juga: Sosok RY Ibu Muda di Tangerang Tega Aniaya Anak Tiri Hingga Dikurung Gegara Dikasih Makan Tetangga

Perihal Diat yang memasukkan janin ke dalam kloset diungkapkan oleh Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi.

Ketua RT di wilayah Diat menyewa kamar kos itu mengatakan, beberapa jam setelah RF meninggal dunia, dirinya dipanggil aparat kepolisian.

"Malam itu saya dipanggil polisi untuk ikut menyaksikan pemeriksaan kamar kos tempat mahasiswi itu (mengalami) pendarahan," kata Imron diwawancarai terpisah.

Begitu tiba di kamar kos, Imron mengaku melihat pelaku sudah diborgol, sementara polisi menggeledah isi kamar tersebut.

Sebelum digiring polisi, pelaku mengaku membeli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir lewat online shop.

"Keterangan dari pelaku, dia beli obat penggugur kandungan sebanyak 16 butir. Disuruh minum obat itu pacarnya," ungkap Imron.

Namun tak dijelaskan lebih detil berapa butir obat yang dikonsumsi RF beserta sebotol minuman bersoda.

Menurut Imron, pelaku juga membuang janin kekasihnya ke kloset di kamar kos tersebut.

"Saat Jumat pagi, janinnya keluar dan diambil tersangka, dimasukkan kloset, lalu disiram," beber Imron.

Setelah janin keluar, RF disebut mulai mengalami kritis hingga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Keterangan Imron ini diperkuat oleh video pengakuan Diat kepada polisi yang mengamankannya.

Pada video tersebut, Diat yang dalam keadaan tangan diborgol mengaku mengangkat janin yang baru keluar dan membuangnya ke kloset kamar kosnya.

"(Janin yang baru keluar) saya ambil, saya tampung dan dibuang ke kloset di belakang," kata Diat pada video yang diterima TribunSumsel.com.

Konsumsi Obat Pengugur Kandungan

Mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, yang meninggal dunia setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan.

Hal ini disampaikan aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir yang menangani kasus ini.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan, mahasiswi tersebut duduk di semeseter 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

"Mahasiswi inisial RF usia 21 tahun asal Padang, Sumatera Barat," kata Herman kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (18/11/2023).

Diat Nur Kesuma membuang janin anaknya yang dikandung pacarnya RF (21) ke kloset kamar kosan (foto kanan). Fakta baru mahasiswi Unsri meninggal aborsi usai dipaksa pacar minum obat pengugur kandungan ini diungkap Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi, Senin (20/11/2023) (foto kiri).
Diat Nur Kesuma membuang janin anaknya yang dikandung pacarnya RF (21) ke kloset kamar kosan (foto kanan). Fakta baru mahasiswi Unsri meninggal aborsi usai dipaksa pacar minum obat pengugur kandungan ini diungkap Ketua RT 10 Lingkungan 5, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Imron Suwandi, Senin (20/11/2023) (foto kiri). (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

RF diketahui meninggap dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekira pukul 10.00.

Kepastian penyebab RF meninggal dunia setelah polisi meminta keterangan dari teman pria RF.

Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswi tersebut.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Menurut Herman, tersangka menerangkan bahwa RF diketahui hamil pada awal November lalu.

Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

"Tersangka masih kami minta keterangan lebih lanjut," kata Herman.

Sosok Diat 

sosok Diat Putra Nurkesuma mahasiswa Unversitas Sriwijaya (Unsri) ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya sang kekasih RF setelah mengalami pendarahan akibat coba gugurkan kandungannya.

Diat Putra Nurkesuma diketahui menjalin asmara dengan korban RF (21) tercatat sebagai mahasiswi Unsri fakultas teknik pertambangan.

RF meninggal dunia pada jumat kemarin (17/11/2023) setelah dibawa Diat Putra Nurkesuma ke rumah sakit Arroyan Ogan Ilir Indralaya.

Adapun nyawa RF tak tertolong lagi setelah dinyatakan  meninggal dunia oleh pihak medis sesaat tiba di rumah sakit.

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Sabtu (18/11/2023) Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa satu angkatan dengan RF di fakultas teknik pertambangan.

Keduanya merupakan mahasiswa angkatan tahun 2021 di Unsri.

Diat Putra Nurkesuma sendiri diketahui berasal dari Jambi tepatnya dari Kabupaten Merangin.

Dirinya tercatat alumnus dari SMA Negeri 6 Merangin.

Ancaman Hukuman

Begini nasib dari Diat Putra Nurkesuma yang diduga menyuruh sang pacar, RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk menggugurkan kandungannya hingga pendarahan dan meninggal.

Pada Jumat (17/11/2023), Diat langsung diringkus oleh polisi.

Hal tersebut terjadi beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dari tangan Diat yang kini telah jadi tersangka.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved