Berita Palembang

Kusmayanto Oknum Brimob Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir, Disewakan Sejak 2020

Kusmayanto oknum anggota Brimob pemilik lahan diduga disewakan untuk dijadikan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, diperiksa Polda Sumsel.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kusmayanto oknum anggota Brimob pemilik lahan gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, lahan tersebut disewakan sejak 2020. Hal ini diungkap Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (20/11/2023). 

Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menyegel tiga gudang penimbunan sekaligus pengolahan minyak ilegal di Ogan Ilir.

Tiga gudang minyak ilegal ini berada di dua lokasi berbeda tetapi tidak berjauhan.

Belum diketahui pemilik gudang tersebut dan hingga kini masih diburu polisi.

Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek diduga gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023)
Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, bersama Satbrimob Polda Sumsel beserta Satpol PP menggerebek diduga gudang BBM ilegal di Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023) (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Petugas Polda Sumsel langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk kepentingan penyelidikan terkait siapa pemilik gudang dan para pekerja.

"Benar ada tiga gudang di dua lokasi yang lokasinya tidak berjauhan sudah kita amankan termasuk barang bukti yang ditemukan, dilokasi, " kata Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani saat di lokasi gudang, Sabtu ,(18/11/2023), sore ketika dikonfirmasi Sripoku.com grup Tribunsumsel.com.

Lanjut Tito, di lokasi gudang pertama dan kedua, petugas mengamankan 1 buah tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan 1 buah tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong.

Lalu, 1 buah tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, 2 buah tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.

Sebanyak 1 buah tangki bulat warna kuning kapasitas 5 ton dalam keadaan kosong, 7 buah babytank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

Kemudian, 6 buah tangki petak kapasitas 2 ton dalam keadaan kosong, 1 buah alat Filterpres, 1 buah alat Flowmeter warna merah, 1 buah alat Flowmeter warna kuning, 3 buah mesin pompa, 4 buah selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter.

Pada gudang kedua, petugas mengamankan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong. Lalu sebanyak, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleacing, 8 buah mixer, 5 buah tangki petak kapasitas 5.000 liter, 4 buah selang sepanjang 20 meter dan 2 buah mesin pompa merek Honda.

"Untuk pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kita. Hin kogga kini Kita masih mengejar pemiliknya dan akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 sengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp 60 miliar," tegas Tito.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved