Berita Ogan Komering Ilir

Mencederai Kepercayaan Publik, 2 Mantan Komisioner Panwaslu OKI, Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara

Dua terdakwa Hadi Irawan & Ihsan Hamidi mantan komisioner panitia pengawas pemilu OKI terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemilu 2017–2018

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
VONIS -- Ihsan Hamidi (depan) dan Hadi Irawan (belakang) saat digiring petugas Kejari OKI beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang digelar, Jumat (14/11/2025), dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI yang merugikan negara Rp 4,7 miliar ini divonis penjara 2 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Dua terdakwa yaitu Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi mantan komisioner panitia pengawas pemilu (panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terlibat dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pemilu tahun anggaran 2017–2018 merugikan negara mencapai Rp 4.728.709.454.

Mereka menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palembang dan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya telah dijatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa pada Jum'at (15/11) sore.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Sangkot Lumban Tobing SH, MH.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama

Majelis hakim juga mengungkap sejumlah faktor yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Tindakan kedua terdakwa dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang sejatinya harus independen," ungkapnya.

Sementara faktor meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif. Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Diketahui terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Hadi Irawan Rp 402.000.000 dan Ihsan Hamidi Rp 328.500.000," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI Ulfa Nauliyanti menuntut kedua terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai putusan dibacakan, baik pihak penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved