Mantan Kadishub Prabumulih Ditahan

Modus Dugaan Korupsi Mantan Kadishub Prabumulih, APIP Hitung Kerugian Negara

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Safei SH mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kejari Prabumulih mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH. Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei SH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH mengungkapkan modus dugaan korupsi dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH.

Menurut Safei, modus dilakukan tersangka yakni menandatangani SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Fiktif perjalanan dinas kemudian mencairkan anggaran dan tidak diberikan kepada pegawai yang namanya tertera.

"Modus dari tersangka ini menandatangani SPJ fiktif kemudian dicairkan dan hasil pencairan itu tidak diberikan kepada PNS yang seharusnya berhak menerima," tegas Safei.

Lebih lanjut pria yang baru pindah di Kejari Prabumulih itu menjelaskan dalam perjalanan dinas tersebut misalnya empat orang yang dapat namun selebihnya tidak diberikan alias disunat oleh tersangka.

"Jadi jika ikut dalam perjalanan dinas itu empat orang dapat namun selebihnya disunat oleh dia," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Resmi Tingkatkan Status Penyelidikan

Disinggung mengenai kerugian negara, Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH menambahkan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih.

"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih," katanya seraya mengatakan tersangka dikirim dan dititip di Sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

 Digiring Tim Penyidik Kejaksaan

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih, Marthodi ditahan atas kasus dugaan korupsi, Senin (13/11/2023).

Marthodi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta.

Kadishub Prabumulih inisial MH ketika naik mobil untuk dititip di tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Selasa (13/11/2023).
Kadishub Prabumulih inisial MH ketika naik mobil untuk dititip di tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Selasa (13/11/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI)

Tersangka digiring tim penyidik kejaksaan dari ruang pemeriksaan menuju mobil.

Tersangka saat dibawa menggunakan rompi pink bertuliskan tahanan dan mengenakan topi.

Mantan Kadishub ini dibawa menggunakan mobil petugas untuk dititip di rutan kelas IIB kota Prabumulih.

Saat ditanya wartawan, Marthodi enggan menanggapi dan terlihat pasrah dengan penahanan dijalani.

"Tidak ada tanggapan," kata Marthodi sambil masuk ke mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Terancam 15 Tahun Penjara

Marthodi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih kini terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 700 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih tersebut, dititip ditahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan setelah resmi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Prabumulih.

"Berdasarkan alat bukti dan dan barang Kuti yang cukup maka saudara MH ditetapkan tersangka yang dalam perkara itu saat menjadi Kepala Dinas Perhubungan kota Prabumulih," ungkap Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH, Senin (13/11/2023).

Ridho mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kadishub tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH sebagai tersangka," katanya.

M Ridho Saputra menegaskan, mantan Kadishub tersebut disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, 15 tahun lebih (kurungan penjara -red)," beber Kasi Intel dalam rilis penahanan tersangka tersebut.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved