Mantan Kadishub Prabumulih Ditahan

Mantan Kadishub Prabumulih Terjerat Korupsi, Kuasa Hukum: Klien Berharap Kembalikan Kerugian Negara

Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih insial SH menegaskan kliennya mau mengembalikan secara penuh kerugian negara.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih insial SH menegaskan kliennya mau mengembalikan secara penuh kerugian negara, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah kota Prabumulih inisial MH menegaskan mereka akan mencari langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

"Kita hari ini mendampingi klien kami mantan Kadishub Marthodi, tadi sudah pemeriksaan saksi disertai pemeriksaan tersangka, karena kendala teknis dilanjut besok. Sementara ini beliau ditetapkan tersangka dalam perkara undang-undang pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," ungkap Mardiansyah, Rizal Samsul dan Firdaus yang merupakan kuasa hukum MH, Senin (13/11/2023).

Mardiansyah mengatakan untuk kerugian negara masih dilakukan perhitungan oleh tim audit dari APIP Inspektorat Pemkot Prabumulih dan setelah ada hasil pihaknya akan melakukan upaya-upaya.

"Mungkin dua atau tiga hari kedepan ada (kerugian negara-red), dari situ kita masih melakukan upaya-upaya dan mungkin nanti dari pihak tersangka tadi mau mengembalikan secara penuh, itu juga kita harapkan," katanya.

Baca juga: Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Mantan Kadishub Sudah Pensiun Dini, Terjerat Korupsi SPJ Fiktif

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka dan menahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih inisial MH, Senin (13/11/2023).

Kejari Prabumulih mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH. Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (13/11/2023).
Kejari Prabumulih mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH. Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (13/11/2023). (TRIBUN SUMSEL/EDISON)

MH ditahan kejaksaan negeri Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta. Kejaksaan sendiri telah menggeledah kantor Dinas Perhubungan, dan kediaman tersangka berserta kediaman Kasubbag Keuangan Dishub Prabumulih.

Selain itu, Kejaksaan juga telah memeriksa sebanyak lebih dari 100 pegawai Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih terkait dugaan korupsi tersebut.

Menurut Kasi Pidsus Safei SH modus dilakukan yakni menandatangani SPJ Fiktif lalu dicairkan dan uang yang cair tidak diberikan ke PNS yang seharusnya berhak menerima.

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved