Mantan Kadishub Prabumulih Ditahan

Nasib Mantan Kadishub Prabumulih Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Marthodi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih kini terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
Kadishub Prabumulih inisial MH ketika naik mobil untuk dititip di tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih, Selasa (13/11/2023). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Marthodi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih kini terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 700 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih tersebut, dititip ditahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan setelah resmi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Prabumulih.

"Berdasarkan alat bukti dan dan barang Kuti yang cukup maka saudara MH ditetapkan tersangka yang dalam perkara itu saat menjadi Kepala Dinas Perhubungan kota Prabumulih," ungkap Kajari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH didampingi Kasi Pidsus, Safei SH, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Anggota Komisi V DPR RI Ishak Mekki Prihatin Kondisi Terminal Karya Jaya, Ungkap Integrasi Antarmoda

Ridho mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kadishub tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH sebagai tersangka," katanya.

M Ridho Saputra menegaskan, mantan Kadishub tersebut disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka, 15 tahun lebih (kurungan penjara -red)," beber Kasi Intel dalam rilis penahanan tersangka tersebut.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka dan menahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Prabumulih inisial MH, Senin (13/11/2023).

Marthodi ditahan kejaksaan negeri Prabumulih atas dugaan korupsi perjalanan dinas pada tahun 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai sekitar Rp 700 juta.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved