Mantan Kadishub Prabumulih Ditahan

Pj Walikota Prabumulih Tegaskan Mantan Kadishub Sudah Pensiun Dini, Terjerat Korupsi SPJ Fiktif

Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM membenarkan jika Kadishub Prabumulih Marthodi telah mundur dari jabatan dan pensiun dini sebagai PNS.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM membenarkan jika Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Marthodi HS SH telah mundur dari jabatan dan telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Penjabat (PJ) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM membenarkan jika Kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Marthodi HS SH telah mundur dari jabatan dan telah pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Kemarin memang beliau itu (Marthodi-red) telah mengajukan surat artinya pensiun dini, jadi sudah sampai ke meja kami," ungkap Elman ketika diwawancarai di ruang kerjanya, pada Senin (13/11/2023).

Elman mengaku setelah mendapat surat usulan mundur dari jabatan dan pensiun dini tersebut dirinya langsung menghubungi yang bersangkutan apakah keputusan tersebut telah sepakat keluarga.

"Setelah kami hubungi memang benar dan bahkan minta agar usulan itu disetujui dan ditandatangani. Kami sebagai pimpinan harus menandatangani karena permintaan staf kami seperti itu. Dan kemarin kata BKPSDM pensiunnya sudah turun per awal bulan (awal November-Red) tadi," jelas PJ Walikota.

Baca juga: Dugaan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Kejari Palembang Resmi Tingkatkan Status Penyelidikan

Ditanya apa alasan Kadishub mundur dari jabatan bahkan pensiun dini, Sekda mengatakan saat dihubungi alasan yang bersangkutan adalah alasan keluarga dan ingin istirahat.

"Kalau kita hubungi alasan beliau ingin istirahat," bebernya seraya mengatakan syarat pensiun dini bisa permintaan sendiri, masa kerja dan alasan lainnya.

Untuk diketahui, kabar Kadishub Prabumulih mundur dan pensiun dini itu sendiri ramai di kalangan PNS di kota Prabumulih sejak beberapa bulan terakhir.

Terlebih mantan Kadishub tersebut menjalani pemeriksaan rutin dari tim penyidik kejaksaan negeri Prabumulih terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif di dinas perhubungan kota Prabumulih.

Modus Korupsi Mantan Kadishub

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Prabumulih, Safei SH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH MH mengungkapkan modus dugaan korupsi dilakukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH.

Menurut Safei, modus dilakukan tersangka yakni menandatangani SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Fiktif perjalanan dinas kemudian mencairkan anggaran dan tidak diberikan kepada pegawai yang namanya tertera.

Kejari Prabumulih mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH. Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (13/11/2023).
Kejari Prabumulih mengungkapkan modus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih inisial MH. Terdakwa dibawa ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, Senin (13/11/2023). (TRIBUN SUMSEL/EDISON)

"Modus dari tersangka ini menandatangani SPJ fiktif kemudian dicairkan dan hasil pencairan itu tidak diberikan kepada PNS yang seharusnya berhak menerima," tegas Safei.

Lebih lanjut pria yang baru pindah di Kejari Prabumulih itu menjelaskan dalam perjalanan dinas tersebut misalnya empat orang yang dapat namun selebihnya tidak diberikan alias disunat oleh tersangka.

"Jadi jika ikut dalam perjalanan dinas itu empat orang dapat namun selebihnya disunat oleh dia," katanya.

Disinggung mengenai kerugian negara, Kasi Intel M Ridho Saputra SH MH menambahkan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih.

"Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan APIP Pemkot Prabumulih," katanya seraya mengatakan tersangka dikirim dan dititip di Sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved