Berita OKI
Oknum Guru Ponpes di OKI Terjerat Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara, Bakal Ada Tuntutan Lain
AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing OKI terjerat asusila dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
"Atau kalau memang majelis hakim mempunyai pandangan pandangan lain. Kami tetap meminta hukuman maksimal sesuai dengan isi pasal yaitu 15 tahun penjara,"
"Karena hakim boleh saja memutus sendiri berdasarkan hati nuraninya, untuk memutus lebih dari apa yang diminta oleh JPU," ujar pengacara dari advocate and legal consultant prasaja law firm.
Selain itu gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata.
"Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp 50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Terdengar Bunyi Retakan, Rumah Panggung Berusia 50 Tahun di Kayuagung Tiba-tiba Ambruk |
![]() |
---|
Dapat Rp 1 Juta, Pemkab OKI Salurkan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Perangkat Desa Hingga Ketua RT dan RW di OKI Resmi Dapat BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Volume Sampah Capai 25 Ton per Hari, Luas TPA Sepucuk OKI Bakal Ditambah 5 Hektare |
![]() |
---|
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.