Berita OKI

Oknum Guru Ponpes di OKI Terjerat Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara, Bakal Ada Tuntutan Lain

AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing OKI terjerat asusila dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing,OKI dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus asusila. Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung tempat terdakwa AM (38) mengikuti persidangan kasus pencabulan terhadap santrinya, Kamis (9/11/2023). 

"Atau kalau memang majelis hakim mempunyai pandangan pandangan lain. Kami tetap meminta hukuman maksimal sesuai dengan isi pasal yaitu 15 tahun penjara,"

"Karena hakim boleh saja memutus sendiri berdasarkan hati nuraninya, untuk memutus lebih dari apa yang diminta oleh JPU," ujar pengacara dari advocate and legal consultant prasaja law firm.

Selain itu gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata.

"Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp 50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved