Berita OKI
Oknum Guru Ponpes di OKI Terjerat Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara, Bakal Ada Tuntutan Lain
AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing OKI terjerat asusila dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
"Atau kalau memang majelis hakim mempunyai pandangan pandangan lain. Kami tetap meminta hukuman maksimal sesuai dengan isi pasal yaitu 15 tahun penjara,"
"Karena hakim boleh saja memutus sendiri berdasarkan hati nuraninya, untuk memutus lebih dari apa yang diminta oleh JPU," ujar pengacara dari advocate and legal consultant prasaja law firm.
Selain itu gugatan perdata sudah berjalan terkait ganti rugi, beda lagi objeknya. Dimana restitusi lekat pada proses pidana, sedangkan gugatan itu terkait perdata.
"Gugatan itulah dia menawarkan untuk mengganti rugi sebesar Rp 50 juta, tetapi klien kita tidak menerima karena tuntutan tidak sesuai. Oleh karenanya, kemarin klien kita meminta sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
| Demi Antisipasi Maling Motor dan Pembobolan Rumah Kosong, Warga Muara Burnai OKI Kompak Siskamling |
|
|---|
| Lapas Kayuagung Mulai Operasikan Body Scanner Canggih bagi Pembesuk, Jadi Satu-satunya di Sumsel |
|
|---|
| Antisipasi Banjir dan Angin Kencang Saat Musim Hujan, Personel Gabungan di OKI Gelar Apel Kesiapan |
|
|---|
| Kades Pematang Panggang OKI Divonis 10 Bulan Kasus Ijazah Palsu, Berdampak Dana Desa Tak Bisa Cair |
|
|---|
| Terbagi Menjadi 7 Zona, 654 Pengurus Koperasi Merah Putih OKI Diberi Pendidikan dan Pelatihan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.