Berita OKI

Oknum Guru Ponpes di OKI Terjerat Asusila Dituntut 12 Tahun Penjara, Bakal Ada Tuntutan Lain

AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing OKI terjerat asusila dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO
AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing,OKI dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus asusila. Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung tempat terdakwa AM (38) mengikuti persidangan kasus pencabulan terhadap santrinya, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa AM (38) oknum guru sekaligus penjaga di salah satu pondok pesantren Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir terjerat kasus asusila dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap oknum guru cabul tersebut dibacakan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Parit Purnomo.

Sewaktu dikonfirmasi Kamis (8/11/2023) pagi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Arief Yunandi membenarkan mengenai tuntutan tersebut.

"Terkait perihal ini SPDP-nya ada satu lagi, jadi ada dua laporan. Kami minta satukan saja, karena mengingat kasus ini maksimalnya tidak akan lebih 20 tahun," ujarnya.

Masih kata dia, dalam perkara pertama JPU menuntut 12 tahun penjara karena terdakwa mengakui perbuatannya dan jika tidak maka itu akan memberatkan.

"Selanjutnya terdakwa menawarkan mau membayar biaya restitusi tetapi tidak mau diterima dari pihak korban, itulah yang menjadi pertimbangan," jelas dia.

Baca juga: Bisnis Pembibitan Ikan Lele Menguntungkan, Butuh Ketelatenan agar Larva Tidak Banyak Mati

"Lalu, kenapa tuntutan tidak kita maksimalkan, lantaran ada tuntutan yang berikutnya," sambungnya.

Menurutnya jika diawal JPU sudah dituntut maksimal, maka nanti mereka akan menuntut apa lagi.

Dikarenakan kalau memang mau maksimal total kumulatif harusnya 20 tahun penjara, tidak boleh lebih dari itu.

"Tuntutan ini termasuk tinggi, dari awalnya 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Ditambah lagi tuntutan kedua ini, setahu saya akumulatif 20 tahun. Oleh karena itu, jika tadi sudah dipakai di depan, maka nanti bakal menuntut apalagi," bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Andi Wijaya SH selaku kuasa hukum terdakwa dari posbakum menyebut terdakwa rencananya akan mengajukan pledoi.

"Kita ajukan pledoi di hari Selasa (14/11/2023) depan. Pledoinya secara tertulis karena melalui kuasa jadi wajib tertulis," tuturnya.

Selaku kuasa hukum terdakwa, Andi menilai tuntutan 12 tahun masih berat. Karena yang dituntutkan pada pasal 81, dimana ada batas minimal dan maksimalnya.

"Minimal putusan itu 5 tahun dan maksimal ada di 15 tahun, jadi menurut saya masih terlalu tinggi jika 12 tahun. Adanya pledoi nanti, kita berharap masih ada keringanan dari majelis hakim," pintanya.

Sementara itu pengacara korban B (14), Aulia Aziz Al Haqqi SH menyatakan dari keluarga korban pastinya tetap meminta hukuman semaksimal mungkin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved