Pilpres 2024
Penjelasan Resmi KPK Soal Adanya Laporan Dugaan KKN Jokowi, Gibran, Kaesang, Hingga Anwar Usman
Menurut KPK, mereka telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres.
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.
Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.
"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.
Respon Prabowo Subianto
Ketua umum Partai Gerindra sekaligus Capres Prabowo Subianto menanggapi terkait adanya laporan terhadap Presiden Jokowi dan anak sulungnya, Gibran Rakabuming serta Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Prabowo Subianto mengatakan bahwa Gibran terlalu muda.
Menurutnya, politik Indonesia terkadang tidak fair.
"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. Itu ya," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dilansir Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Mengenal Dua Organisasi yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK Atas Dugaan KKN
Baca juga: Prabowo Sebut Politik di Indonesia Tidak Fair Usai Jokowi, Gibran, Anwar, Kaesang Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023, putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) dilansir Tribunnews.com.
Sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menyepakati putusan ini lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK tolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.