Pilpres 2024

Penjelasan Resmi KPK Soal Adanya Laporan Dugaan KKN Jokowi, Gibran, Kaesang, Hingga Anwar Usman

Menurut KPK, mereka telah menerima laporan terkait dugaan kolusi dan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Penjelasan Resmi KPK Soal Adanya Laporan Dugaan KKN Jokowi, Gibran, Kaesang, Hingga Anwar Usman 

Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum.

Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).

Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

2. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono.

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

3. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.

Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

5. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga.

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

Alasan Kesehatan, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres

Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.

Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved