Pilpres 2024

SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ?

Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Da

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya saat konsolidasi pendukung di Sentul Intenational Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/12/2023). Terkini Prabowo dan Gibran jadi Presiden dan Wapres RI 2024-2029. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.

Keputusan itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman

Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada Rabu (24/4/2024) di kantor KPU RI, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu.

Penetapan Prabowo-Gibran ini meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah di luar negeri. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh, dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,59 persen dari 164.227.475 suara sah nasional Pilpres 2024.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Terakhir, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.

Baca juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Pilpres 2024, Partai Nasdem Beri Ucapan Selamat

Kapan Prabowo-Gibran dilantik?

Setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merujuk aturan tersebut, berikut tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum (2024):

1. Penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK.
2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved