Pilpres 2024
Prabowo Sebut Politik di Indonesia Tidak Fair Usai Jokowi, Gibran, Anwar, Kaesang Dilaporkan ke KPK
Capres Prabowo Subianto menanggapi terkait adanya laporan terhadap Presiden Jokowi dan anak sulungnya, Gibran Rakabuming serta Kaesang Pangarep
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua umum Partai Gerindra sekaligus Capres Prabowo Subianto menanggapi terkait adanya laporan terhadap Presiden Jokowi dan anak sulungnya, Gibran Rakabuming serta Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana dugaan kolusi dan nepotisme, pada Senin (23/10/23).
Menanggapi hal itu, Prabowo Subianto menduga ini karena faktor politik.
Ia menyebutkan, jika politik di Indonesia terkadang memang tidak fair.
"Ya saya terlalu tua, Gibran terlalu muda. Ini, ini, ini, itu, ya, ini namanya politik Indonesia kadang-kadang tidak fair ya. Itu ya," ujar Prabowo saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dilansir Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Erick mengatakan landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Baca juga: Jokowi, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, Hingga Kaesang Kini Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN
Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelasnya.
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," sambungnya.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.
Baca juga: Pengemudi Alphard Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang Diungkap Saksi, Pernah Diomeli Sopir Angkot
Alasan Laporkan
SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
![]() |
---|
Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.