Pilpres 2024

Mengenal Dua Organisasi yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK Atas Dugaan KKN

Inilah sosok yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, hingga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Youtube Kompas TV
Mengenal Dua Organisasi yang Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK Atas Dugaan KKN 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming, hingga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ke KPK.

Mereka dilaporkan atas tuduhan menjalankan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI, Erick S. Paat ketika berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/10/23).

Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023).

Jokowi, Gibran Rakabuming, AnwaR Usman, Hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN
Jokowi, Gibran Rakabuming, AnwaR Usman, Hingga Kaesang Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN (Kolase Tribunsumsel.com)

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick. Dilansir Kompas.com.

Baca juga: Prabowo Sebut Politik di Indonesia Tidak Fair Usai Jokowi, Gibran, Anwar, Kaesang Dilaporkan ke KPK

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," sambungnya.

Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres.
Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres. (Kompas.com)

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat." terangnya.

Baca juga: Sosok Yoris Dituding Pengacara Yosef Kuasai Harta Tuti dan Amalia, Kini Menjabat Kepala Sekolah

Alasan Laporkan

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Ia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Baca juga: Pengemudi Alphard Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang Diungkap Saksi, Pernah Diomeli Sopir Angkot

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved