Berita PALI
Buronan Kasus Narkoba, Pasutri Warga Desa Keban Agung PALI Ditangkap Polres Muaro Jambi
Buronan kasus narkoba, pasutri warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap Polres Muaro Jambi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Awari (43) dan Rena Adiza warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap polisi Polres Muaro Jambi.
Keduanya sudah sejak lama Satres Narkoba Polres Muaro Jambi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pasutri penjual narkoba ini dibantu oleh Satres Narkoba Polres PALI.
Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Jumat (20/10/2023), sekira pukul 17.45 Wib.
Penangkapan kedua pasutri ini berawal dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku bernama Edi Resmanto. Karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, di Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada Selasa (10/10/2023) lalu.
"Dari keterangan pelaku Edi Resmanto yang ditangkap oleh Polres Muaro Jambi. Diakui nya, kalau sabu tersebut dibelinya dari Awari seharga Rp 6 juta dibayar dengan cash,"ujar Iptu Hamdani, Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Buronan Pencuri Ponsel di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Palembang, Kabur 1 Tahun
Dikatakannya, Edi Resmanto membeli barang haram tersebut dari Awari bukan hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan cara dibayar cash atau transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri dari pelaku bernama Awari.
Berdasarkan keterangan pelaku Edi Resmanto, Kasus Narkoba ini dikembangkan dan diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, serta menetapkan pelaku Awari sebagai DPO.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres PALI, melacak keberadaan pelaku Awari untuk dilakukan penangkapan.
"Pada Jumat kemarin sekira pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, dibackup oleh Satres narkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari beserta istrinya di rumahnya Desa Karang Agung,"Kata Iptu Hamdani.
"Saat ini kedua pasutri yang terlibat peredaran narkoba ini, sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal PALI Jadi Juara Harapan II Duta Guru CBP Rupiah 2025 Bank Indonesia |
![]() |
---|
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.