Berita PALI

Buronan Kasus Narkoba, Pasutri Warga Desa Keban Agung PALI Ditangkap Polres Muaro Jambi

Buronan kasus narkoba, pasutri warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap Polres Muaro Jambi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Buronan kasus narkoba, pasutri warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap Polres Muaro Jambi, Jumat (20/10/2023). Penangkapan dibackup Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Awari (43) dan Rena Adiza warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap polisi Polres Muaro Jambi.

Keduanya sudah sejak lama Satres Narkoba Polres Muaro Jambi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Penangkapan pasutri penjual narkoba ini dibantu oleh Satres Narkoba Polres PALI.

Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Jumat (20/10/2023), sekira pukul 17.45 Wib.

Penangkapan kedua pasutri ini berawal dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku bernama Edi Resmanto. Karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, di Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada Selasa (10/10/2023) lalu.

"Dari keterangan pelaku Edi Resmanto yang ditangkap oleh Polres Muaro Jambi. Diakui nya, kalau sabu tersebut dibelinya dari Awari seharga Rp 6 juta dibayar dengan cash,"ujar Iptu Hamdani, Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Buronan Pencuri Ponsel di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Palembang, Kabur 1 Tahun

Dikatakannya, Edi Resmanto membeli barang haram tersebut dari Awari bukan hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan cara dibayar cash atau transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri dari pelaku bernama Awari.

Berdasarkan keterangan pelaku Edi Resmanto, Kasus Narkoba ini dikembangkan dan diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, serta menetapkan pelaku Awari sebagai DPO.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres PALI, melacak keberadaan pelaku Awari untuk dilakukan penangkapan.

"Pada Jumat kemarin sekira pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, dibackup oleh Satres narkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari beserta istrinya di rumahnya Desa Karang Agung,"Kata Iptu Hamdani.

"Saat ini kedua pasutri yang terlibat peredaran narkoba ini, sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved