Berita PALI
Buronan Kasus Narkoba, Pasutri Warga Desa Keban Agung PALI Ditangkap Polres Muaro Jambi
Buronan kasus narkoba, pasutri warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap Polres Muaro Jambi.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Awari (43) dan Rena Adiza warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap polisi Polres Muaro Jambi.
Keduanya sudah sejak lama Satres Narkoba Polres Muaro Jambi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Penangkapan pasutri penjual narkoba ini dibantu oleh Satres Narkoba Polres PALI.
Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Jumat (20/10/2023), sekira pukul 17.45 Wib.
Penangkapan kedua pasutri ini berawal dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku bernama Edi Resmanto. Karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, di Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada Selasa (10/10/2023) lalu.
"Dari keterangan pelaku Edi Resmanto yang ditangkap oleh Polres Muaro Jambi. Diakui nya, kalau sabu tersebut dibelinya dari Awari seharga Rp 6 juta dibayar dengan cash,"ujar Iptu Hamdani, Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: Buronan Pencuri Ponsel di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Palembang, Kabur 1 Tahun
Dikatakannya, Edi Resmanto membeli barang haram tersebut dari Awari bukan hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan cara dibayar cash atau transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri dari pelaku bernama Awari.
Berdasarkan keterangan pelaku Edi Resmanto, Kasus Narkoba ini dikembangkan dan diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, serta menetapkan pelaku Awari sebagai DPO.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres PALI, melacak keberadaan pelaku Awari untuk dilakukan penangkapan.
"Pada Jumat kemarin sekira pukul 17.45 WIB, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, dibackup oleh Satres narkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari beserta istrinya di rumahnya Desa Karang Agung,"Kata Iptu Hamdani.
"Saat ini kedua pasutri yang terlibat peredaran narkoba ini, sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, untuk diproses lebih lanjut," tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ribuan Calon PPPK PALI Ikuti Gladi Bersih, Besok Resmi Dilantik Bupati Asgianto |
![]() |
---|
Satu Rumah di PALI Terbakar Hingga Rata Dengan Tanah, Diduga Api Berawal dari Dapur |
![]() |
---|
Pemkab PALI Alokasikan Anggaran Rp 263 M Untuk Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Tak Kapok Pernah Dipenjara, Pria di PALI Kembali Nekat Curi HP Pemilik Konter, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Marak Keracunan Massal, Ketua DPRD PALI Desak Program MBG Disetop Sementara, Tunggu Jaminan Mutu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.