Berita Empat Lawang

Buronan Pencuri Ponsel di Empat Lawang Ditangkap Polisi di Palembang, Kabur 1 Tahun

Riko Saputra pria 29 tahun buronan pencuri ponsel di Empat lawang ditangkap polisi di Palembang setelah kabur satu tahun.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON
Riko Saputra pria 29 tahun buronan pencuri ponsel di Empat lawang ditangkap polisi di Palembang setelah kabur satu tahun, Sabtu (21/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Riko Saputra pria 29 tahun buronan pencuri ponsel di Empat lawang ditangkap polisi di Palembang setelah kabur satu tahun.

Riko mencuri Hp di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang pada Juni 2022 lalu. .

Usai diintrogasi polisi, Riko mengakui jika dia telah melakukan pencurian tersebut.

Diketahui pada bulan Juni 2022 lalu Riko bersama temannya Bleb (telah menjalani hukuman) melakukan pencurian di rumah Pendi Suwarno yang juga merupakan warga Kelurahan Kupang.

Cukup lama Riko Saputra kabur dan bersembunyi hingga akhir pada 17 Oktober lalu ia diciduk oleh Jatanras Polda Sumse bersama Satreskrim Polres Empat Lawang di Kota Palembang.

Saat ini guna mempertanggunbjawabkan perbuatannya Riki telah dibawa pulang ke Kabupaten Empat Lawang.

Adapun Riko ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-72/VIII/2022/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 11 Agustus 2022.

Baca juga: Mahasiswa Tewas Kecelakaan Tabrakan Beruntun di OKU, Korban Hendak Hadiri Hajatan Keluarga

Adapun kepada polisi korban melaporkan kehilangan telepon genggam dengan merk Oppo A53 dengan nomor nomor IMEI 867919051573015.

"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, pelaku melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Kupang," kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi, Sabtu (21/10/2023).

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved