Berita Muratara

Langgar Aturan, Spanduk Bacaleg Dengan Nomor Urut Bertebaran di Muratara Padahal Belum Masa Kampanye

Langgar Aturan, Spanduk Bacaleg Dengan Nomor Urut Bertebaran di Muratara Padahal Belum Masa Kampanye

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Sejumlah spanduk bacaleg dari berbagai partai politik terpampang di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara. 

Pihaknya sudah memberikan imbauan kepada partai politik sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 5 dan 29 September 2023. 

Dalam imbauan tersebut Bawaslu meminta seluruh partai politik atau bacaleg untuk melakukan pencopotan spanduk baliho secara mandiri.

Namun bila imbauan Bawaslu masih tidak diindahkan, maka mereka akan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat mengenai penindakan. 

"Mungkin dalam waktu dekat ini kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membahas mengenai penindakan baliho-baliho bacaleg ini," kata Farlin. 

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muratara mengimbau berbagai pihak untuk tidak memasang spanduk atau baliho di jalur hijau. 

Pemasangan spanduk dan baliho juga dilarang masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ).

Terutama DMJ di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Muratara, mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Sumsel hingga perbatasan dengan Provinsi Jambi.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 14 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kita sudah ada Perda yang mengatur itu, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat lain," kata Plt Kasat Pol PP Muratara, Alfirmansyah. 

Menurutnya, dalam Perda tersebut spanduk yang berada di DMJ merupakan bagian dari mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

"Kami rasa semua pihak harus mengerti dengan aturan ini, masih banyak tempat-tempat yang dibolehkan dibandingkan yang dilarang, jadi harap dimaklumi," katanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved