Berita Muratara

Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan

Polres Muratara bersama Satuan Brimob melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kidak, Muratara

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Muratara
TAMBANG EMAS ILEGAL -- Polisi saat menemukan alat yang ditinggalkan saat pelaksanaan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kamis (29/8/2025). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Satuan Brimob melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. 

Saat melakukan penelusuran pada Kamis (28/8)  kemarin, ditemukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama melalui Kapolsek Rawas Ulu IPTU Hari Suharto mengatakan, penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan dengan menelusuri aliran sungai di wilayah Desa Pulau Kidak

"Hasil penelusuran tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Kami hanya menemukan bekas aktivitas PETI, tidak ada lagi kegiatan yang berjalan, tapi kita menemukan box dompeng pengayak mas termasuk mesin, tadi ada yang dirusak dan ditenggelamkan ada juga yang dibakar," ungkapnya pada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu adanya aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak.

Lokasi terakhir penindakan dan pembakaran alat berada di perbatasan Provinsi Sumsel-Jambi, tepatnya di wilayah Sungai Pinang.

Sementara Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum mengatakan, kegiatan penindakan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dipimpin langsung oleh Wakapolres Muratara yang didampingi Wadanyon B Petang Lubuk Linggau.

"Kita telah melakukan penindakan terhadap alat mesin dompeng di seputaran Sungai Seri Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas Muratara di tiga titik lokasi penambangan emas tanpa izin ( PETI )," ujar Iptu Baitul Ulum.

Hasil penindakan di lokasi pertama ditemukan 4 alat mesin dompeng beserta box PETI dan pondok diduga bekas aktifitas PETI dilokasi tersebut. 

Rinciannya 2 unit keong ,1 unit keong 4 dan keong 8 yang telah dihancurkan dan ditenggelamkan digunakan oleh penambang emas tanpa izin ( PETI ) oleh Tim Satgas PETI.

Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 2 alat mesin dompeng keong 6, Box Peti dan pondok bekas para PETI telah dilakukan pemusnahan dengan cara dibuang ke aliran sungai dan penghancuran pondok pondok. 

"Untuk di lokasi ketiga  yakni Sungai Pinang  ditemukan 4 buah box, 6 alat mesin dompeng keong 8, minyak solar 3 dirigen, alat cangkul, alat dulang emas dan parang. Semuanya telah dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar," ungkapnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved