Berita Muratara

Langgar Aturan, Spanduk Bacaleg Dengan Nomor Urut Bertebaran di Muratara Padahal Belum Masa Kampanye

Langgar Aturan, Spanduk Bacaleg Dengan Nomor Urut Bertebaran di Muratara Padahal Belum Masa Kampanye

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Sejumlah spanduk bacaleg dari berbagai partai politik terpampang di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Muratara. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Geliat antusias para bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel semakin terlihat.

Para bacaleg dari berbagai partai politik (parpol) sudah tebar pesona yang menurut mereka sebagai upaya sosialisasi atau mengenalkan diri ke masyarakat. 

Spanduk atau baliho berisi gambar bacaleg disertai nomor urutannya sudah terpampang di berbagai tempat.

Spanduk yang sudah banyak bertebaran mulai dari bacaleg DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI dan DPD RI.

Padahal berdasarkan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye belum dimulai.

Mereka beralibi bahwa spanduk-spanduk itu adalah alat peraga sosialisasi (APS) bukan alat peraga kampanye (APK). 

Baca juga: Tampang 3 Sekawan Pencuri Burung Murai dan Sepatu di Rumah Warga Palembang, Aksinya Terekam CCTV

Anggota Bawaslu Muratara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Farlin Addian mengatakan tak ada istilah APS. 

"Istilah APS itu tidak ada sebenarnya, alat peraga sosialisasi itu tidak ada, yang ada itu hanya sosialisasi saja," kata Farlin Addian pada TribunSumsel.com, Kamis (19/10/2023). 

Dia menjelaskan, bila mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, sosialisasi dibolehkan sebelum memasuki masa kampanye. 

"Tetapi hanya berupa sosialisasi partai politik dan nomor urut partainya saja, tidak ada disebutkan caleg person-nya," kata Farlin. 

Dia memastikan bahwa baliho atau spanduk berisi gambar para bacaleg yang sudah bertebaran saat ini secara regulasi telah melanggar. 

Namun begitu, kata Farlin, Bawaslu Muratara tidak semena-mena melakukan penindakan.

"Yang sudah terpasang di pinggir-pinggir jalan itu sebenarnya melanggar, namun kita tidak semena-mena melakukan penindakan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved