Berita Palembang
Golkar Sumsel Keukeuh Duetkan Prabowo-Airlangga Pilpres 2024, Tak Ambil Pusing Putusan MK
Kader Golkar Sumsel keukeuh duetkan Prabowo-Airlangga sebagai pasangan Capres dan Cawapres Pilpres 2024.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kader Golkar Sumsel keukeuh duetkan Prabowo-Airlangga sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka kader Golkar Sumsel tak mau ambil pusing soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Menyikapi hasil putusan MK tersebut, pada prinsipnya kita tetap mendorong Ketum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto sebagai wakil presiden," ungkap Sekretaris DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumsel, Andie Dinialdie SE MM kepada Sripoku.com grup Tribusumsel.com, Selasa (17/10/2023).
Andie yang juga Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumsel mengaku duet Prabowo-Airlangga Pilpres 2024 cukup beralasan karena menilai kecocokan perpaduan antara Menteri Pertahanan dengan Menko Perekonomian RI ini.
"Karena kita menilai komposisi Prabowo-AH adalah pasangan yang paling komplit komposisi saling melengkapi," kata anggota komisi IV DPRD Sumsel yang kembali nyaleg di Dapil 5 DPRD Sumsel (OKU-OKUS).
Baca juga: Kondisi Udara Palembang Berbahaya, ISPU Di Atas 300, Titik Api Terpantau 1.100
Meski demikian, Andie yang juga menjabat Ketua Umum Pengprov POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Sumsel mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar.
"Pada prinsipnya keputusan mendukung Capres dan Cawapres adalah kewenangan DPP Partai Golkar, maka kami DPD masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar," kata Andie.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang intinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Berita Palembang Hari Ini
Pilpres 2024
Prabowo-Airlangga Pilpres 2024
Prabowo Subianto
Airlangga Hartarto
Tribunsumsel.com
| Kasad Jenderal TNI Maruli akan Kunker ke Sumsel Besok, Tinjau Rumah Prajurit Hingga ke Muara Enim |
|
|---|
| Jadi 'Pak Ogah' di Sejumlah Kawasan di Palembang, 2 Pria Diamankan Saat Minta Uang ke Pengendara |
|
|---|
| Harga Emas Naik, Inflasi Sumsel Tembus 0,13 Persen Oktober 2025, Akhir Tahun Diprediksi Lebih Panas |
|
|---|
| Siasat Licik Sopir di Palembang Kuras Rekening Majikan Hingga Rp 500 Juta, Dipakai Foya-foya & Slot |
|
|---|
| Sosok Apriyadi, Sekda Muba Ditarik Jadi Asisten 1 Setda Pemprov Sumsel, Pernah Jadi Pj Bupati Muba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.