Berita Ogan Ilir

6 Penyebab Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara di Ogan Ilir Harus Tahu

6 Penyebab Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara di Ogan Ilir Harus Tahu

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Berikut ini penyebab kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Ogan Ilir dalam beberapa waktu belakangan ini.

Daerah rawan kecelakaan diantaranya jalan lintas Palembang-Indralaya, Indralaya-Prabumulih dan Indralaya-Kayuagung.

Korban yang mengalami luka-luka, cacat hingga meninggal dunia berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja dengan mengikuti prosedur yang ada.

Korban terjamin Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Di mana korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Korban luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta serta dapat biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel, Ketua Kadin Sekaligus Bacaleg Hanura Terjerat Dugaan Penipuan

Jika korban sampai mengalami cacat, persentase biaya perawatan maksimal hingga Rp 50 juta.

Namun kini tidak semua korban kecelakaan oleh sebab tertentu, mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto.

"Kami sudah bertemu dengan pihak Jasa Raharja. Sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan. Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja," kata Nofrizal kepada wartawan di Indralaya, Rabu (11/10/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menerangkan, ada perubahan kebijaksanaan mengenai santunan korban kecelakaan.

Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut :

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved