Berita Ogan Ilir

6 Penyebab Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara di Ogan Ilir Harus Tahu

6 Penyebab Kecelakaan Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Pengendara di Ogan Ilir Harus Tahu

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Berikut ini penyebab kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja. 

4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.

5. Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.

6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.

"Jenis pelanggaran pada poin-poin di atas, telah ditetapkan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas," terang Mulkan melalui keterangan tertulis.

Dilanjutkannya, uraian lengkap kronologi kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi menjadi hal penting.

Ini sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan dari PT Jasa Raharja.

"Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober lalu dan disosialisasikan oleh Korlantas Polri ke jajaran Satlantas di seluruh wilayah Indonesia," jelas Mulkan.

PT Jasa Raharja terus menyosialisasikan kebijakan santunan korban kecelakaan dan diharapkan masyarakat dapat mematuhinya serta juga meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.

Dilanjutkan Mulkan, kebijakan ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 dan 13.

Disebutkan bahwa terkait keterjaminan korban laka yang pada dasarnya tidak terjamin, adalah pihak sebagai penyebab laka lantas.

Serta memperhatikan semakin meningkatnya kecelakaan lalu lintas dan  penindakan pelanggaran oleh polantas serta ditandai dengan meningkatnya jumlah santunan.

"Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan," terang Mulkan.


POLRI BERSINERGI DENGAN JASA RAHARJA

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, korban laka akibat pelanggaran lalu lintas dipastikan tak dapat santunan.

Namun untuk perkara kecelakaan tertentu yang memerlukan penyelidikan mendalam, Satlantas Polres Ogan Ilir siap membantu Jasa Raharja.

"Misalnya ada dua pihak yang terlibat kecelakaan dan masing-masing mengklaim sudah tertib dan menyalahkan pihak lainnya, maka akan dilakukan penyelidikan. Tentunya korban laka yang terbukti karena melanggar lalu lintas, maka tidak akan dapat santunan," jelas Nofrizal.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved