Berita OKI

Dandi Remaja 19 Tahun Terdakwa Karhutla di OKI Dituntut Penjara 3 Tahun Denda Rp 5 Miliar.

Dandi (19) terdakwa kasus Karhutla dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di PN Kayuagung OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dandi (19) terdakwa kasus Karhutla dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di PN Kayuagung OKI, Jumat (6/10/2023). Tampak gedung PN Kayuagung OKI. 

"Asap pembakaran yang membumbung tinggi tersebut terpantau oleh tim piket patroli helicopter kahutla,"

"Saat helicopter berputar, para terdakwa segera bersembunyi di dalam tenda, namun saat helicopter tersebut menjauh dari lahan tersebut keduanya keluar," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, setelah helikopter menjauh keduanya keluar dari tenda dan terdakwa Dandi mengaku jika disuruh saudara Agus membantu mengumpulkan semak belukar dan melanjutkan menyalakan api di beberapa titik yang menjadi tumpukan daun kering.

"Setelah menyalakan api untuk membakar rumput dan semak belukar terdakwa meninggalkan lokasi. Sedangkan api menyebar dengan cepat dan menimbulkan asap tebal," tuturnya.

Sehubungan dengan itu, pilot helikopter tim patroli kahutla segera berkoordinasi dan menginformasikan terjadinya pembakaran untuk pembukaan lahan tersebut kepada tim kahutla yang ada di Kabupaten OKI dan mengirimkan lokasi titik api.

Lalu, anggota kepolisian dari Polsek Lempuing yang mendapat informasi dari WhatsApp group Kahutla dan merupakan lokasi terdekat dengan titik api segera menuju lokasi pembakaran lahan tersebut.

"Api dapat dipadamkan dibantu masyarakat menggunakan ranting dan daun yang ada di lokasi, dan pihak kepolisian mendapat informasi yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan tersebut adalah terdakwa Dandi dan Agus," bebernya.

Sementara itu, di lokasi persidangan yang sama, sidang untuk terdakwa didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim memohon keringanan hukuman.

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan jadi kami menyampaikannya," pungkasnya.

Baca berita lainnya lansung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved