Berita OKI
Dandi Remaja 19 Tahun Terdakwa Karhutla di OKI Dituntut Penjara 3 Tahun Denda Rp 5 Miliar.
Dandi (19) terdakwa kasus Karhutla dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di PN Kayuagung OKI.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Nekat membakar semak belukar hasil membabat lahan untuk membuka persawahan,Dandi (19) terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di ruang persidangan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana Pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo pada Jumat (7/10/2203) siang.
Tidak hanya seorang diri, terdakwa Dandi melakukan aksinya ditemani rekannya bernama Agus.
"Perbuatan terdakwa Dandi ini bersama-sama dengan Agus dilakukan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya," ujarnya, untuk rekannya itu masih buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Baca juga: Kabut Asap Muratara Makin Parah, Kapolres Tingkatkan Tindakan Karhutla dari Imbauan ke Penangkapan
Perbuatan tersebut awal mulanya pada bulan Februari 2023 terdakwa Dandi bersama Agus (DPO) mendatangi rumah saksi Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.
"Terdakwa meminta ijin saksi Satir membuka sawah di lahan milik Satir dengan luas 9 Hektar berada di areal Lubuk Batang namun lahan tersebut masih penuh dengan semak belukar," bebernya.
Selanjutnya, berbekal ijin kakeknya terdakwa mengawali pembukaan lahan dengan cara menyemprot menggunakan obat rumput pada sekitar awal bulan Maret.
"Sekira awal bulan Mei 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah," terangnya.
Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Mujiono dan Khoiri mulai bekerja untuk menebas atau memotong semak belukar di lahan tersebut menggunakan mesin pemotong rumput.
"Kala itu sesaat setelah kedua saksi selesai menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar dengan luas 5 Hektar, keduanya beristirahat di tenda yang dibuat oleh terdakwa di lahan tersebut,"
"Tak berselang lama, saudara Agus (DPO) pergi ke tengah lahan yang telah ditebas atau di potong oleh kedua saksi," ujarnya.
Masih kata dia, saudara Agus (DPO) mengambil korek api dan membakar rumput kering dan semak belukar dibeberapa titik yang ada di lahan tersebut.
"Padahal, terdakwa Dandi mengaku sempat mengingatkan saudara Agus untuk jangan menyalakan api karena takut ada helicopter, tapi saudara Agus terus melanjutkan," tukasnya.
Akibat kondisi rumput tersebut kering dan cuaca sedang panas, api tersebut membesar dan meyebabkan asap pembakaran rumput tersebut membumbung tinggi dan membakar lahan seluas 1/4 Hektar.
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Mobil Pickup Muatan Solar Milik Warga di Mesuji OKI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting di OKI Hari ini Naik Jadi Rp60 Ribu per Kg, Dikeluhkan Pedagang & Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Kayuagung, Muchendi Pastikan Harga dan Stok Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.