Berita Pagar Alam
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam Disebut Rampas Lahan Warga, Akan Diadukan Hingga ke Presiden
Lahan Bandar Udara Atung Bungsu di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan disebut dibangun di atas lahan warga.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Lahan Bandar Udara Atung Bungsu di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan disebut dibangun di atas lahan warga.
Pemerintah kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perampasan atau penyerobotan lahan seluas 6000 m2 milik masyarakat Kota Pagar Alam.
Lahan seluas 6000 m2 milik lima warga yang diduga dirampas dan diserobot itu saat ini dijadikan lokasi Bandar Udara Atung Bungsu yang berada di Kecamatan Dempo Selatan kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan.
Bandara Atung Bungsu sendiri berstatus perintis yang melayani penerbangan komersial berskala kecil.
"Pemkot Pagar alam melakukan pelanggaran HAM terhadap klien kami atas perampasan atau penyerobot lahan milik 5 orang klien kami, lahan itu saat ini dijadikan bandara Atung Bungsu Pagaralam dan hingga saat ini tidak ada ganti rugi," ungkap pengacara Usman Firiansyah SH dan jajaran dalam pres rilisnya, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: 1.737 Honorer di Pagar Alam Masih Berjuang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ludi Oliansyah : Kami Perjuangkan
Usman mengatakan Pemerintah kota Pagar Alam melalui Dinas Perhubungan telah melayangkan surat kepada kliennya berisi pengakuan jika lahan dipakai untuk bandara tersebut milik kliennya namun sejak 2005 hingga kini tidak ada itikat baik memberikan kompensasi.
"Klien kami hingga saat ini tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pagar Alam selaku penyedia lahan. Lahan klien kami itu dipakai sebagai runway dan pusat pengendali lalulintas pesawat dan kawasan gerbang utama Bandara Atung Bungsu," bebernya.
Terkait itu Usman meminta Pemerintah Indonesia mulai dari Wali Kota Pagar Alam, Gubernur Sumsel, Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan hidup dan mati masyarakat tersebut.
"Kami minta tolong agar diselesaikan, karena begitu menderita klien kami ini, tanah dirampas tanamannya kebun kopi dan lainnya digusur hingga saat ini sudah 20 tahun belum ada hanti rugi," katanya.
Usman menuturkan, kliennya memiliki alas hak yang sudah dijamin oleh UU Agraria berupa sertifikat, dimana dijelaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak tertinggi atau hak penuh.
"Tanah yang telah jelas-jelas memiliki sertifikat saja pemerintah kota Pagaralam abai, apalagi kalau tidak ada sama sekali," keluhnya.
Sertifikat hak milik tersebut kata Usman, sudah dimiliki Arbiansyah (kliennya-red) sebelum adanya penggusuran dan kepemilikan lahan itu juga diakui pejabat Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pagar Alam Novi Hendri tertanggal 13 Januari 2022.
"Jika tidak ada itikat baik maka kami tanggal 6 Oktober akan mendatangi Gubenur Sumsel dan ke Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Perhubungan serta Komnas HAM, karena klien kami ini jadi korban HAM," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dijadikan bandara ini sendiri sudah bergulir cukup lama bahkan pihak pengacara telah melakukan beberapa kali somasi.
Pihak dari dinas perhubungan kota Pagar Alam sendiri sudah sempat akan mengukur lahan warga namun beralasan tidak ada lagi patok membuat hal itu dibatalkan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kepergok Curi Kayu Manis, Pria di Pagar Alam Malah Serang Pemilik Kebun Hingga Alami Luka |
![]() |
---|
BBM di Sejumlah SPBU di Pagar Alam Sering Kehabisan, Pertamina Klaim Stok Masih Aman |
![]() |
---|
Coba Ulangi Aksinya, Remaja Asal Bengkulu Bobol Rumah di Pagar Alam Sumsel, Kepergok Pemilik |
![]() |
---|
Modus Pinjam Motor untuk Jemput Teman, Pria di Pagar Alam Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tanah Longsor Terjadi di Samping Rumah Susno Duadji di Pagar Alam, Sebagian Badan Jalan Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.