Berita OKI

Dandi Remaja 19 Tahun Terdakwa Karhutla di OKI Dituntut Penjara 3 Tahun Denda Rp 5 Miliar.

Dandi (19) terdakwa kasus Karhutla dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di PN Kayuagung OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Dandi (19) terdakwa kasus Karhutla dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di PN Kayuagung OKI, Jumat (6/10/2023). Tampak gedung PN Kayuagung OKI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Nekat membakar semak belukar hasil membabat lahan untuk membuka persawahan,Dandi (19) terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dituntut selama tiga tahun denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan di ruang persidangan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar tindak pidana Pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf H undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Kejaksaan Negeri OKI, P Purnomo pada Jumat (7/10/2203) siang.

Tidak hanya seorang diri, terdakwa Dandi melakukan aksinya ditemani rekannya bernama Agus.

"Perbuatan terdakwa Dandi ini bersama-sama dengan Agus dilakukan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya," ujarnya, untuk rekannya itu masih buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca juga: Kabut Asap Muratara Makin Parah, Kapolres Tingkatkan Tindakan Karhutla dari Imbauan ke Penangkapan

Perbuatan tersebut awal mulanya pada bulan Februari 2023 terdakwa Dandi bersama Agus (DPO) mendatangi rumah saksi Satir yang merupakan kakek terdakwa Dandi yang beralamat di Desa Tanjung Sari I.

"Terdakwa meminta ijin saksi Satir membuka sawah di lahan milik Satir dengan luas 9 Hektar berada di areal Lubuk Batang namun lahan tersebut masih penuh dengan semak belukar," bebernya.

Selanjutnya, berbekal ijin kakeknya terdakwa mengawali pembukaan lahan dengan cara menyemprot menggunakan obat rumput pada sekitar awal bulan Maret.

"Sekira awal bulan Mei 2023 terdakwa Dandi dan Agus (DPO) menyuruh Saksi Mujiono dan Saksi Khoiri untuk menebas atau membabat rumput liar dan semak belukar di lahan milik Satir yang akan dibuat sawah," terangnya.

Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB saksi Mujiono dan Khoiri mulai bekerja untuk menebas atau memotong semak belukar di lahan tersebut menggunakan mesin pemotong rumput.

"Kala itu sesaat setelah kedua saksi selesai menebas atau memotong rumput liar dan semak belukar dengan luas 5 Hektar, keduanya beristirahat di tenda yang dibuat oleh terdakwa di lahan tersebut,"

"Tak berselang lama, saudara Agus (DPO) pergi ke tengah lahan yang telah ditebas atau di potong oleh kedua saksi," ujarnya.

Masih kata dia, saudara Agus (DPO) mengambil korek api dan membakar rumput kering dan semak belukar dibeberapa titik yang ada di lahan tersebut.

"Padahal, terdakwa Dandi mengaku sempat mengingatkan saudara Agus untuk jangan menyalakan api karena takut ada helicopter, tapi saudara Agus terus melanjutkan," tukasnya.

Akibat kondisi rumput tersebut kering dan cuaca sedang panas, api tersebut membesar dan meyebabkan asap pembakaran rumput tersebut membumbung tinggi dan membakar lahan seluas 1/4 Hektar.

"Asap pembakaran yang membumbung tinggi tersebut terpantau oleh tim piket patroli helicopter kahutla,"

"Saat helicopter berputar, para terdakwa segera bersembunyi di dalam tenda, namun saat helicopter tersebut menjauh dari lahan tersebut keduanya keluar," jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut, setelah helikopter menjauh keduanya keluar dari tenda dan terdakwa Dandi mengaku jika disuruh saudara Agus membantu mengumpulkan semak belukar dan melanjutkan menyalakan api di beberapa titik yang menjadi tumpukan daun kering.

"Setelah menyalakan api untuk membakar rumput dan semak belukar terdakwa meninggalkan lokasi. Sedangkan api menyebar dengan cepat dan menimbulkan asap tebal," tuturnya.

Sehubungan dengan itu, pilot helikopter tim patroli kahutla segera berkoordinasi dan menginformasikan terjadinya pembakaran untuk pembukaan lahan tersebut kepada tim kahutla yang ada di Kabupaten OKI dan mengirimkan lokasi titik api.

Lalu, anggota kepolisian dari Polsek Lempuing yang mendapat informasi dari WhatsApp group Kahutla dan merupakan lokasi terdekat dengan titik api segera menuju lokasi pembakaran lahan tersebut.

"Api dapat dipadamkan dibantu masyarakat menggunakan ranting dan daun yang ada di lokasi, dan pihak kepolisian mendapat informasi yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan tersebut adalah terdakwa Dandi dan Agus," bebernya.

Sementara itu, di lokasi persidangan yang sama, sidang untuk terdakwa didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim memohon keringanan hukuman.

"Ada hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan jadi kami menyampaikannya," pungkasnya.

Baca berita lainnya lansung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved