Bullying Siswa SMP di Cilacap

Senyum FF Korban Bullying SMP di Cilacap saat Dijenguk Polisi, Ungkap Nasibnya di SMP 2 Cimanggu

Senyum FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terlihat lepas saat sejumlah anggota Polresta Cilacap berkunjung menjenguknya, ungkap nasib

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/terang_media
Senyum FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terlihat lepas saat sejumlah anggota Polresta Cilacap berkunjung menjenguknya, ungkap nasib 

"Yang penting setelah ini tetap sekolah, jangan trauma, jangan takut. Harus lebih giat belajarnya ya, kalau bisa sampai kuliah," tandas anggota Polresta Cilacap itu.

FF mengatakan sejumlah temannya banyak menanyakan perkembangan kondisinya selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kemarin banyak yang nanya 'udah sembuh belum', ada yang dijawab ada yang enggak," ujar FF.

Siswa SMP di Cilacap aniaya adik kelas (kiri) dan RSUD Majenang. FF, korban penganiayaan kakak kelas tak bersedia rawat inap usai dihajar kakak kelas
Siswa SMP di Cilacap aniaya adik kelas (kiri) dan RSUD Majenang. FF, korban penganiayaan kakak kelas tak bersedia rawat inap usai dihajar kakak kelas (Instagram @terang_media/TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI)

Sebelumnya diketahui, FF mengalami patah tulang rusuk ke-5 usai menjadi korban bullying MK (15) dan WS (14) kakak kelasnya.

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya usai sang anak mengalami luka cukup parah.

Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku terhadap adiknya itu sudah keterlaluan.

Pasalnya, sang adik diketahui dipukul dan ditendang hingga berkali-kali yang mengakibatkan psikisnya trauma.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.

Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

Cici menyebut adiknya memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Siswa SMP Dianiaya Kakak Kelas di Cilacap, Luka Parah Hingga Patah Tulang Rusuk ke-5

Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.

Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved