Bullying Siswa SMP di Cilacap

Kondisi Terkini Siswa SMP Dianiaya Kakak Kelas di Cilacap, Luka Parah Hingga Patah Tulang Rusuk ke-5

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya usai sang anak mengalami luka parah karena dianiaya oleh akkak kelas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Humas Polresta Cilacap
Kondisi Terkini Siswa SMP Dianiaya Kakak Kelas di Cilacap, Luka Parah Hingga Patah Tulang Rusuk ke-5 

TRIBUNSUMSEL.COM- FF(14) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah mengalami patah tulang rusuk ke-5 usai menjadi korban bullying MK (15) dan WS (14) kakak kelasnya.

Keluarga FF yang terpukul, berharap pelaku dijatuhkan hukuman seberat-beratnya usai sang anak mengalami luka cukup parah.

Kakak korban, Cici Mardiyanti menilai, aksi yang dilakukan pelaku terhadap adiknya itu sudah keterlaluan.

Baca juga: Ternyata Tulang Rusuk FF Patah Usai Jadi Korban Bullying, Dada Sesak, Polri Bantu Biaya Pengobatan


Pasalnya, sang adik diketahui dipukul dan ditendang hingga berkali-kali yang mengakibatkan psikisnya trauma.

"Untuk harapannya paling biar diberi keadilan, seadil-adilnya.

Minta supaya anak itu (pelaku) kalau bisa kalau ada Undang Undang-nya di penjarakan saja, hukum seberat-beratnya," ujar Cici kepada awak media termasuk TribunBanyumas.com.

Cici menyebut adiknya memiliki sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Seperti memar di sebelah pipi kiri, pelipis, dahi, telinga sebelah kiri dan juga perut sakit serta dada sesak.

Sementara itu Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers pada Rabu (27/9/2023), menuturkan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum dengan sistem peradilan anak.

Dalam sistem peradilan anak, kata Fannky, pelaku akan tetap mendapat hukuman penjara.

Pelaku terancam UU kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

"Masa depan sekolah siswa bisa jadi (dikeluarkan).

Baca juga: Postingan MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap di Facebook Jadi Sorotan, Berstatus Ketua Genk

Makanya perlu kita sampaikan secara jelas, kasus ini tidak berhenti dengan menindak semuanya akan selesai.

Tapi perlu adanya peran dari stakeholder untuk membina anak-anak agar memiliki akhlak yang bagus," kata Fannky.

Selain memeriksa kedua pelaku, polisi jiga mengamankan 3 siswa sebagai saksi kejadian itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved